Daerah Dituntut Mandiri secara Fiskal, Pemerintah Kenalkan Skema LVC sebagai Pembiayaan Infrastruktur
- ekon.go.id
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK. Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah pusat dan daerah terkait mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional melalui skema P3NK atau LVC.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesiapan Pemerintah Daerah dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan P3NK secara nyata. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” pungkas Plt. Deputi Dida.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia secara luring dan daring. Para peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman mengenai skema P3NK. (rpi)
Load more