Eksportir Dapat Insentif Pajak 0 Persen jika Simpan DHE di Dalam Negeri, Purbaya Jelaskan Syaratnya
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam strategis untuk memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan iming-iming insentif pajak 0 persen.
Minggu, 31 Mei 2026 - 19:20 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” tandasnya. (ant/rpi)
Load more