Kejagung Ungkap Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Kasus MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Inti dari dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana insentif yang disalurkan BGN kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya aliran dana harian yang diduga diselewengkan oleh para tersangka demi kepentingan pribadi.
Syarief menyebutkan bahwa nilai insentif yang diberikan kepada SPPG mencapai angka Rp6 juta per hari.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum bersedia memaparkan secara detail mengenai bagaimana teknis atau modus operandi penyelewengan dana tersebut.
Syarief menegaskan bahwa hal itu masih masuk dalam ranah rahasia penyidikan.
“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi dan belum merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” jelas Syarief.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara sepihak untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, terdapat temuan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang maupun jasa di lingkungan BGN.
Akibat perbuatannya, ketiga eks pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/6).
Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ant/dpi)
Load more