BI Rate Naik Tiga Kali, Perbankan Dinilai Masih Punya Ruang Tahan Bunga Kredit
- Istimewa
Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang tergolong unbanked, underbanked, atau no-hit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan. Mereka memiliki kegiatan usaha dan arus kas, tetapi belum memiliki rekam jejak kredit formal yang cukup untuk masuk ke sistem pembiayaan.
Karena itu, kenaikan bunga kredit dalam batas tertentu masih dapat diserap oleh UMKM yang produktif. Risiko yang lebih besar justru muncul apabila perbankan menjadi terlalu konservatif dan mempersempit pembiayaan ke sektor produktif.
Dalam kondisi tersebut, Iskandar menilai Pemeringkat Kredit Alternatif atau PKA perlu dipercepat. PKA memungkinkan lembaga keuangan memakai data alternatif seperti transaksi digital, pembayaran utilitas, aktivitas usaha, dan jejak ekonomi lain untuk menilai kelayakan calon debitur.
“SLIK melihat masa lalu, sedangkan PKA membantu membaca aktivitas ekonomi saat ini dan potensi kemampuan bayar ke depan. Kombinasi keduanya penting agar UMKM yang layak tetap bisa dibiayai,” jelasnya.
Di sisi lain, Iskandar mengingatkan adanya dilema bagi perbankan. Jika bunga DPK tidak ikut naik, maka bunga kredit memang tidak perlu naik agresif. Namun apabila bunga simpanan terlalu rendah ketika BI Rate meningkat, daya tarik instrumen rupiah dapat menurun.
Kondisi tersebut bisa mendorong dana berpindah ke instrumen lain yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi. Jika berlangsung besar, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat meningkat.
Karena itu, respons perbankan yang paling realistis adalah penyesuaian bertahap dan selektif. Debitur dengan profil risiko baik dapat tetap memperoleh bunga kompetitif, sementara segmen berisiko akan menghadapi penyesuaian lebih cepat.(chm)
Load more