Soroti Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir, DPR Singgung soal RKAB di ESDM
- Gerindra
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyoroti masalah pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah belakangan ini.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM yang mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara hingga berujung pada pemadaman.
“Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022,” ujarnya.
Bambang beranggapan, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara yang memengaruhi operasional pembangkit listrik.
Ia pun menyebut bahwaa persoalan tersebut muncul setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba.
Bambang lantas mengkritik proses persetujuan RKAB yang dinilainya belum sepenuhnya transparan. Menurutnya, Komisi XII DPR telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM terkait dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang batu bara.
“Kami Komisi XII bolak-balik minta kepada ESDM untuk menjelaskan bagaimana proses pemangkasan untuk efektivitas RKAB ini. Tapi mereka sampai saat ini tidak pernah memberikan kejelasan,” katanya.
Politikus Gerindra ini juga menilai ESDM belum menjalankan amanat Undang-Undang Minerba secara optimal, terutama terkait kewajiban mengonsultasikan kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional.
“Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Namun di sisi lain, lanjutnya, jumlah sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai belum memadai untuk menangani proses evaluasi dan persetujuan RKAB.
“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” katanya.
Bambang menegaskan, DPR sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui revisi Undang-Undang Minerba. Dalam beleid itu, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sektor kelistrikan.
“Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi,” tutupnya.
Bahlil Ungkap Penyebab Gangguan Listrik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah menemukan adanya persoalan teknis dalam pemenuhan kebutuhan batu bara PLN, khususnya terkait kualitas batu bara yang dibutuhkan untuk proses pencampuran (blending) di pembangkit.
“Total konsumsi batubara PLN kita setiap tahun itu 154 juta ton. Sementara penugasan dari Kementerian ESDM kepada perusahaan-perusahaan untuk melayani PLN itu sudah sekitar 180-190 juta ton, yang sudah dikontrak oleh PLN 134 juta ton,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, secara kontraktual seharusnya tidak ada persoalan pasokan karena volume yang tersedia masih mencukupi kebutuhan tahunan PLN. Akan tetapi, kendala muncul pada aspek spesifikasi batu bara yang diperlukan.
“Sebenarnya, secara kontrak dengan PLN dengan pengusaha, 134 juta untuk satu tahun, sekarang kan berbulan 6, itu harusnya no issue. Ternyata yang PLN keluhkan itu, atau PLN minta itu adalah kalori yang medium untuk blending,” lanjutnya.
Temuan itu membuat pemerintah bergerak cepat. Bahlil memastikan persoalan yang sempat mengganggu operasional kelistrikan kini telah ditangani dan pasokan energi nasional dalam kondisi aman.
“Sudah kita pastikan bahwa sudah tidak ada masalah dan kita pemerintah sudah membantu PLN untuk bisa menjalankan. Tetapi yang lebih dari itu adalah kita meminta ke PLN agar segera melakukan maintenance, agar betul-betul bisa memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bahlil.
Tidak berhenti di situ, Kementerian ESDM juga membentuk tim khusus lintas lembaga untuk mengawasi proses pengadaan batu bara PLN. (rpi)
Load more