Asuransi Kesehatan Tak Lagi Sama, OJK Siapkan Aturan Baru soal Cost Sharing
- Antara
Ia menilai kolaborasi antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan tambahan akan menjadi kunci menciptakan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif di masa depan.
Dari sisi regulator, Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Sesriwati, menjelaskan bahwa POJK 36/2025 tidak hanya mengatur soal cost sharing, tetapi juga memperkuat tata kelola industri secara menyeluruh.
“Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme cost sharing, tetapi juga mencakup pembentukan Medical Advisory Board, penerapan Utilization Review, penguatan kapabilitas digital, pengaturan repricing, serta penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan,” tuturnya.
OJK, kata dia, tetap memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menghadirkan produk dengan maupun tanpa skema cost sharing agar masyarakat memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan profil risikonya.
Di sisi lain, Strategic Advisor & Systems Transformation Specialist, Fery Ferdiansyah, menilai tantangan implementasi cost sharing tidak hanya berada pada regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh ekosistem pendukungnya.
"Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas mekanisme cost sharing sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi, edukasi peserta, kesiapan sistem operasional, serta koordinasi yang baik antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan peserta. Karena itu, implementasi cost sharing perlu dipandang sebagai bagian dari proses transformasi yang lebih luas, yang mencakup perubahan perilaku, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peningkatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan,” ujar Fery. (cmi)
Load more