OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB
Sumber :
- Antara
Dengan demikian, perubahan aturan ini hanya berlaku bagi program dana pensiun sukarela dengan sumber manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak. (Ant/cmi)
Load more