Pemprov DKI Beri Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 hingga Akhir 2026
- Bapenda DKI
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi masyarakat. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5%. Keringanan ini diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.
Keringanan sebesar 5% tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak awal.
Potongan 5% diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan telah mengunduh SPPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk melihat manfaat keringanan yang diterima, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tertera pada SPPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat akan melakukan pembayaran.
Meski pada SPPPT maupun halaman pembayaran tidak selalu tertera keterangan diskon atau potongan 5%, nominal pembayaran yang berkurang menunjukkan bahwa keringanan tersebut telah diberikan secara otomatis.
Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026
Selain keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sebesar 7,5%. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2026 dalam periode tersebut akan langsung mendapatkan potongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan periode pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan tersebut.
Pembayaran Lebih Awal Beri Banyak Manfaat
Pembayaran PBB-P2 lebih awal dapat memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Selain dapat memanfaatkan keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, wajib pajak juga berkesempatan menggunakan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 secara lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban tunggakan yang masih tertunda.
Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik Jakarta
PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pemberian keringanan pokok PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Dengan memanfaatkan periode keringanan, tunggakan PBB-P2 dapat dilunasi dengan lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi warga Jakarta. (rpi)
Load more