News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Beri Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 hingga Akhir 2026

Salah satu manfaat membayar pajak lebih awal adalah ajib pajak berkesempatan menggunakan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selasa, 14 Juli 2026 - 10:01 WIB
Ilustrasi - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi masyarakat. Kali ini, insentif diberikan dalam bentuk keringanan pokok PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Keringanan 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5%. Keringanan ini diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.

Keringanan sebesar 5% tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak awal.

Potongan 5% diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Namun, wajib pajak tetap perlu memastikan telah mengunduh SPPPT PBB-P2 terlebih dahulu. Untuk melihat manfaat keringanan yang diterima, wajib pajak dapat membandingkan nominal yang tertera pada SPPPT PBB-P2 dengan nominal yang muncul saat akan melakukan pembayaran.

Meski pada SPPPT maupun halaman pembayaran tidak selalu tertera keterangan diskon atau potongan 5%, nominal pembayaran yang berkurang menunjukkan bahwa keringanan tersebut telah diberikan secara otomatis.

Keringanan 7,5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Selain keringanan untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan keringanan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan sebesar 7,5%. Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Sama seperti keringanan tunggakan, potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 juga diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2026 dalam periode tersebut akan langsung mendapatkan potongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan periode pembayaran agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan tersebut.

Pembayaran Lebih Awal Beri Banyak Manfaat

Pembayaran PBB-P2 lebih awal dapat memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Selain dapat memanfaatkan keringanan pokok yang diberikan secara otomatis, wajib pajak juga berkesempatan menggunakan berbagai insentif PBB-P2 lainnya yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Insentif tersebut antara lain pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50%, pembebasan sanksi administratif, serta pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berbagai pilihan insentif tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 secara lebih ringan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban tunggakan yang masih tertunda.

Dukung Pembangunan dan Pelayanan Publik Jakarta

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, pembayaran pajak daerah menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui pemberian keringanan pokok PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat segera mengecek dan mengunduh SPPPT PBB-P2, kemudian melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Dengan memanfaatkan periode keringanan, tunggakan PBB-P2 dapat dilunasi dengan lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi warga Jakarta. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insan Medika Academy Selenggarakan Pelatihan Caregiver bagi Keluarga Penyandang Disabilitas Bersama Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta

Insan Medika Academy Selenggarakan Pelatihan Caregiver bagi Keluarga Penyandang Disabilitas Bersama Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta

Insan Medika Academy kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak caregiver yang kompeten melalui penyelenggaraan Program Pelatihan Singkat bagi Keluarga Penyandang Disabilitas.
Rumor Transfer Joao Felix: Dilirik Klub Turki Besiktas, Terganjal Nilai 100 Juta Euro

Rumor Transfer Joao Felix: Dilirik Klub Turki Besiktas, Terganjal Nilai 100 Juta Euro

Kabar burung transfer Joao Felix ini tentu saja memicu perdebatan, mengingat status sang pemain yang masih tergolong sebagai pilar penting bagi skuad Al Nassr.
Sadis! Pelaku Pembegalan yang Tewaskan Driver Ojol di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Sadis! Pelaku Pembegalan yang Tewaskan Driver Ojol di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan pengemudi ojol di Tangerang. Korban tewas akibat luka tusuk di leher, sementara motor dan ponselnya sempat dibawa kabur.
LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Access Point Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Polda Mulai Selidiki

Laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa (14/7/2026). Pengaduan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, dengan melampirkan dokumen hasil investigasi setebal 21 halaman.
Satgas PPK USU Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Dua Fakultas

Satgas PPK USU Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Dua Fakultas

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatra Utara (USU) menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa
Analis: Relaksasi Produksi Nikel 2026 Jadi Katalis Positif untuk ANTM dan INCO

Analis: Relaksasi Produksi Nikel 2026 Jadi Katalis Positif untuk ANTM dan INCO

Rencana Kementerian ESDM merelaksasi kuota produksi nikel pada 2026 dinilai berpotensi jadi katalis positif bagi saham-saham tambang nikel nasional. Kebijakan

Trending

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Seorang perempuan berinisial IA (21), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan 2 paman selama 9 tahun.
Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Kepergian komedian senior Simson Rarameha Ngadang atau yang akrab disapa Temon masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT