News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi Permenaker Outsourcing Jadi Perdebatan, Perlindungan Pekerja atau Ancaman Lapangan Kerja?

Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian.
Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25 WIB
Ilustrasi wawancara kerja.
Sumber :
  • Pexels.

Jakarta, tvOnenews.com – Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian kalangan dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Di satu sisi, revisi tersebut dipandang sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri menilai perubahan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini, sistem outsourcing masih sering menuai stigma negatif. Skema kerja tersebut kerap dikaitkan dengan ketidakpastian status pekerjaan, rendahnya kesejahteraan pekerja, hingga lemahnya perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Pandangan tersebut muncul karena masih ditemukan perusahaan penyedia jasa alih daya yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, seperti keterlambatan pembayaran hak pekerja, administrasi yang kurang transparan, hingga minimnya pembinaan terhadap tenaga kerja.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan gambaran keseluruhan industri outsourcing. Sebab, tidak sedikit perusahaan penyedia jasa yang telah menjalankan tata kelola secara profesional, mematuhi regulasi ketenagakerjaan, serta memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, pada sejumlah posisi tertentu, pekerja alih daya disebut mampu memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR), sehingga sistem outsourcing dinilai tidak selalu identik dengan pekerjaan berupah rendah.

Saat ini, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya pada enam bidang pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan layanan angkutan pekerja, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, serta sektor perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Melalui wacana revisi yang tengah bergulir, ruang lingkup tersebut diusulkan dipersempit menjadi empat jenis pekerjaan.

Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut memang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja. Namun pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan turut berdampak pada perusahaan pengguna jasa, perusahaan penyedia alih daya, hingga tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari sektor tersebut.

Dalam praktiknya, layanan outsourcing masih menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menjalankan fungsi-fungsi penunjang secara lebih efisien sehingga dapat berfokus pada kegiatan usaha utama.

Karena itu, sejumlah pelaku industri berpendapat bahwa penguatan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa alih daya menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding sekadar membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja melalui audit kepatuhan, standardisasi perusahaan, sertifikasi tenaga kerja, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses. Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan tidak ikut terdampak oleh praktik pelanggaran yang dilakukan sebagian pelaku usaha.

CEO PT Sinar Jernih Suksesindo (SJS), Asteriska Devi, menilai masa depan industri outsourcing bergantung pada penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas tenaga kerja.

"Outsourcing tidak selalu buruk. Banyak tenaga kerja outsourcing yang bekerja secara profesional, memiliki penghasilan layak, bahkan di atas UMR. Yang perlu dibenahi adalah praktik yang tidak sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang melanggar hak pekerja, maka pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat," ujar Asteriska Devi, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perusahaan penyedia jasa alih daya yang telah mematuhi seluruh ketentuan seharusnya tetap diberi ruang untuk mendukung dunia usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

"Perusahaan alih daya yang taat aturan dapat membantu dunia usaha sekaligus membuka kesempatan kerja. Jadi, fokusnya bukan semata-mata membatasi, tetapi memastikan industri ini berjalan dengan standar yang benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan pekerja," katanya.

Di tengah pembahasan revisi regulasi tersebut, sejumlah pihak berharap pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan iklim usaha. Penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar industri outsourcing tetap berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT