News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi Permenaker Outsourcing Jadi Perdebatan, Perlindungan Pekerja atau Ancaman Lapangan Kerja?

Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian.
Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25 WIB
Ilustrasi wawancara kerja.
Sumber :
  • Pexels.

Jakarta, tvOnenews.com – Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian kalangan dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Di satu sisi, revisi tersebut dipandang sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri menilai perubahan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini, sistem outsourcing masih sering menuai stigma negatif. Skema kerja tersebut kerap dikaitkan dengan ketidakpastian status pekerjaan, rendahnya kesejahteraan pekerja, hingga lemahnya perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Pandangan tersebut muncul karena masih ditemukan perusahaan penyedia jasa alih daya yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, seperti keterlambatan pembayaran hak pekerja, administrasi yang kurang transparan, hingga minimnya pembinaan terhadap tenaga kerja.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan gambaran keseluruhan industri outsourcing. Sebab, tidak sedikit perusahaan penyedia jasa yang telah menjalankan tata kelola secara profesional, mematuhi regulasi ketenagakerjaan, serta memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, pada sejumlah posisi tertentu, pekerja alih daya disebut mampu memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR), sehingga sistem outsourcing dinilai tidak selalu identik dengan pekerjaan berupah rendah.

Saat ini, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya pada enam bidang pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan layanan angkutan pekerja, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, serta sektor perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Melalui wacana revisi yang tengah bergulir, ruang lingkup tersebut diusulkan dipersempit menjadi empat jenis pekerjaan.

Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut memang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja. Namun pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan turut berdampak pada perusahaan pengguna jasa, perusahaan penyedia alih daya, hingga tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari sektor tersebut.

Dalam praktiknya, layanan outsourcing masih menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menjalankan fungsi-fungsi penunjang secara lebih efisien sehingga dapat berfokus pada kegiatan usaha utama.

Karena itu, sejumlah pelaku industri berpendapat bahwa penguatan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa alih daya menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding sekadar membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja melalui audit kepatuhan, standardisasi perusahaan, sertifikasi tenaga kerja, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses. Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan tidak ikut terdampak oleh praktik pelanggaran yang dilakukan sebagian pelaku usaha.

CEO PT Sinar Jernih Suksesindo (SJS), Asteriska Devi, menilai masa depan industri outsourcing bergantung pada penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas tenaga kerja.

"Outsourcing tidak selalu buruk. Banyak tenaga kerja outsourcing yang bekerja secara profesional, memiliki penghasilan layak, bahkan di atas UMR. Yang perlu dibenahi adalah praktik yang tidak sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang melanggar hak pekerja, maka pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat," ujar Asteriska Devi, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perusahaan penyedia jasa alih daya yang telah mematuhi seluruh ketentuan seharusnya tetap diberi ruang untuk mendukung dunia usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

"Perusahaan alih daya yang taat aturan dapat membantu dunia usaha sekaligus membuka kesempatan kerja. Jadi, fokusnya bukan semata-mata membatasi, tetapi memastikan industri ini berjalan dengan standar yang benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan pekerja," katanya.

Di tengah pembahasan revisi regulasi tersebut, sejumlah pihak berharap pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan iklim usaha. Penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar industri outsourcing tetap berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

The Odyssey, Dongeng Hollywood dan Kompleksitas Narasi Homer yang Hilang

The Odyssey, Dongeng Hollywood dan Kompleksitas Narasi Homer yang Hilang

Tanggapan penonton beragam menyertai Film The Odyssey garapan Christopher Nolan ketika diputar di Yunani, mulai dari apresiasi terhadap interpretasi baru atas epos karya Homer hingga kritik yang menilai film tersebut terlalu bergaya Hollywood.
Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Sudaryano Soal Wacana Pembentukan Dewas BGN: Tentu Saja Lebih Baik

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono memberika respon soal wacana pebentukan Dewas Pengawas (Dewas) BGN.
Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono Ungkap Pesan Khusus Prabowo Usai Dilantik Jadi Kepala BGN

Sudaryono ungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto saat menunjuk dirinya untuk menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Cerita Lucu Luvi Febrian Nugraha saat Debut Dipanggil ke Timnas Voli Indonesia: Saya Dihubungi Waktu Tidur di Rumah

Cerita Lucu Luvi Febrian Nugraha saat Debut Dipanggil ke Timnas Voli Indonesia: Saya Dihubungi Waktu Tidur di Rumah

Luvi Febrian Nugraha mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki persiapan khusus sebelum bergabung dengan skuad asuhan Reidel Toiran.
Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Kikis Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan

Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dinilai turut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Bukan Lagi untuk Penumpang, Dedi Mulyadi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Disulap Jadi Pusat Industri Pertananan

Bukan Lagi untuk Penumpang, Dedi Mulyadi Ungkap Bandara Kertajati Bakal Disulap Jadi Pusat Industri Pertananan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan visi barunya untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka. 

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT