News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif

Dalam proses pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan.
Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:13 WIB
Ilustrasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Sumber :
  • Bapenda

Jakarta, tvOnenews.com – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, dalam proses pengajuannya, Wajib Pajak terkadang menemukan kendala ketika NPOPTKP tidak muncul di sistem, meskipun merasa telah memenuhi ketentuan untuk memperolehnya.

Kondisi tersebut tidak selalu berarti fasilitas NPOPTKP tidak dapat diberikan. Salah satu penyebab yang perlu diperiksa adalah masih adanya permohonan BPHTB lain atas nama Wajib Pajak yang tercatat aktif di sistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NPOPTKP Hanya Dapat Digunakan pada Satu Permohonan Aktif

Dalam proses pengajuan BPHTB, fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan. Apabila Wajib Pajak sebelumnya telah mengajukan BPHTB melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lain, permohonan tersebut dapat membuat NPOPTKP tidak muncul pada pengajuan berikutnya.

Sebagai contoh, Wajib Pajak awalnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Di tengah proses, Wajib Pajak memutuskan melanjutkan pengurusan melalui Notaris B. Namun, apabila permohonan di Notaris A belum dibatalkan, data tersebut masih terbaca sebagai permohonan aktif.

Akibatnya, sistem mencatat bahwa fasilitas NPOPTKP sedang digunakan pada permohonan sebelumnya dan tidak dapat menerapkannya kembali pada pengajuan baru.

Ajukan Pembatalan Permohonan Sebelumnya

Wajib Pajak yang mengalami kondisi tersebut tidak perlu khawatir. Langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan pembatalan atas permohonan BPHTB yang masih aktif melalui UPPPD sesuai wilayah pelayanan.
Setelah pembatalan disetujui dan data di dalam sistem diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih.

Dalam prosesnya, Wajib Pajak juga disarankan berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani permohonan sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan status pengajuan lama telah diselesaikan sebelum permohonan baru diajukan.

Pastikan Tidak Ada Pengajuan Ganda
 
Untuk menghindari kendala serupa, Wajib Pajak perlu memastikan hanya terdapat satu permohonan BPHTB yang aktif untuk transaksi yang sama.

Apabila ingin berpindah dari satu notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, permohonan sebelumnya sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sesuai prosedur. Dengan demikian, sistem dapat memproses pengajuan baru secara normal, termasuk menerapkan NPOPTKP apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengecekan status permohonan sejak awal juga dapat membantu mencegah tertundanya proses administrasi perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Konsultasikan Kendala kepada Bapenda

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Wajib Pajak yang menemukan kendala dalam pengajuan BPHTB, baik terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun administrasi lainnya, dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.

Dengan memahami mekanisme pengajuan dan memastikan tidak ada permohonan ganda yang masih aktif, proses BPHTB dapat berjalan lebih lancar. Transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan pun dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan nyaman.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia saat Lawan Singapura di Piala AFF 2026: John Herdman Siapkan Formasi Terkuat

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia saat Lawan Singapura di Piala AFF 2026: John Herdman Siapkan Formasi Terkuat

Timnas Indonesia akan menjalani pertandingan penentuan melawan Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026. Berikut prediksi susunan pemain John Herdman.
Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Balita Tewas Usai Ditabrak Oknum Polisi di Bone, Videonya Viral di Medsos

Media sosial dihebohkan dengan sebuah video seorang ibu histeris usai ditabrak mobil. Diduga sang anak yang masih balita meninggal dunia, kabar ini pun viral.
Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Menteri Perhubungan Sebut Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Kemenhub telah mengeluarkan keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator
Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Dirut Perbakin Sebut 995 Senjata Api di Sekolah Swasta untuk Keperluan Ekskul Menembak

Temuan 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.
Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty Soroti Kasus Yurizal Pasien BPJS, Ingatkan Nakes untuk Jaga Empati

Maia Estianty soroti kasus Yurizal pasien BPJS yang viral, ingatkan para nakes untuk jaga empati.
Peta Cinta Jadi Andalan Jember, Dapat Apresiasi dari Dirjen Dukcapil

Peta Cinta Jadi Andalan Jember, Dapat Apresiasi dari Dirjen Dukcapil

Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan inovasi PETA CINTA yang menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kecamatan. 

Trending

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Puluhan peserta dari berbagai universitas dan organisasi ekstra kampus di Yogyakarta mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) '81 Tahun Merdeka, 19 Tahun Menuju Indonesia 2045'.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT