News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Usaha Wajib Catat Aturan Baru BPJPH, Pelanggar Jaminan Produk Halal Bisa Kena Sederet Sanksi

BPJPH kembali mengingatkan soal aturan baru hingga sanksi administratif pelanggaran jaminan produk halal, mulai peringatan, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:48 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan Kembali penegakan aturan jaminan produk halal melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut menjadi landasan bagi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum itu juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat dalam pengembangan ekosistem halal nasional.

“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan," kata Haikal dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).

"Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Haikal membeberkan penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut dia, aturan tersebut tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penindakan. Regulasi itu juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem halal memenuhi ketentuan penyelenggaraan JPH.

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan baru itu mengatur secara menyeluruh kewenangan pemberian sanksi administratif, jenis pelanggaran dan sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

BPJPH memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH. Ketentuan tersebut berlaku bagi Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Pendamping PPH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan dalam regulasi.

Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, tidak mencantumkan Label Halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), maupun pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT