Pelaku Usaha Wajib Catat Aturan Baru BPJPH, Pelanggar Jaminan Produk Halal Bisa Kena Sederet Sanksi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan Kembali penegakan aturan jaminan produk halal melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut menjadi landasan bagi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum itu juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat dalam pengembangan ekosistem halal nasional.
“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan," kata Haikal dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).
"Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.
Haikal membeberkan penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Menurut dia, aturan tersebut tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen penindakan. Regulasi itu juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem halal memenuhi ketentuan penyelenggaraan JPH.
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aturan baru itu mengatur secara menyeluruh kewenangan pemberian sanksi administratif, jenis pelanggaran dan sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme keberatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.
BPJPH memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH. Ketentuan tersebut berlaku bagi Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Pendamping PPH.
Sanksi yang dapat diberikan mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan dalam regulasi.
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, tidak mencantumkan Label Halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), maupun pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.
Load more