Purbaya Luruskan Isu Rumah Kontrakan akan Kena Pajak Tahun Depan: Kalau Ada Income, Itu kan Biasa
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan soal pajak untuk usaha sewa rumah kontrakan sebagai perluasan basis perpajakan pada 2027.
Purbaya menegaskan, pengenaan pajak hanya akan diberlakukan sesuai ketentuan yang sudah berlaku saat ini. Sehingga, tidak secara khsusus atau spesifik mengincar usaha tertentu.
"Enggak ada (pengenaan pajak) secara khusus bahwa kita akan ngejar kontrakan gitu. Jadi kayak biasa aja, business as usual. Normalnya, kalau ada income (dari sebuah usaha), ya bayar pajak, itu kan biasa," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya mengaku tidak pernah diperintah atau memerintahkan untuk menarget pajak dari usaha sewa kontrakan.
Sehingga, Menkeu kembali menambahkan bahwa pengenaan pajak bagi usaha kontrakan bukan jenis pajak baru, melainkan pajak sebagaimana biasanya.
"Enggak ada perintah seperti itu (mengejar pajak kontrakan). Jadi ini bukan pajak baru, dan business as usual aja gitu," tambah Purbaya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebelumnya juga telah merespons kabar tersebut, dan menegaskan tidak memiliki rencana terkait pengenaan pajak semacam itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan, isu yang kabarnya berasal dari rencana program kerja DJP 2027 itu, sebenarnya hanya membahas soal parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Kemenkeu diketahui telah menyiapkan sejumlah langkah ekstensifikasi atau perluasan basis perpajakan pada 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan hingga 10,16%-10,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun depan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan kebijakan fiskal ke depan akan menyasar sektor dan kelompok wajib pajak yang kontribusinya dinilai belum sesuai dengan potensi penerimaan.
Rofy mencontohkan pada masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki lebih dari satu properti. Menurut dia, aset tambahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, seperti disewakan atau dikontrakkan, perlu menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan pajak.
"Kita berupaya memperluas basis perpajakan, ya. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofy dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara daring, dikutip Sabtu (8/8/2026).
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Untuk mendukung perluasan basis pajak, Kemenkeu akan memperkuat pertukaran dan integrasi data dengan sejumlah instansi terkait. Upaya tersebut juga didukung transformasi digital melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. (rpi)
Load more