Purbaya Siapkan Layer Cukai Baru, Pedagang Rokok Ilegal Diperingatkan Tak Bisa Lagi Main-main
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini rencana penerapan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Menurut Purbaya, penerapan layer baru tersebut nantinya dapat memberikan ruang bagi pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke dalam ekosistem legal. Caranya, rokok yang sebelumnya beredar secara ilegal dapat dikenakan pembayaran cukai dengan tarif tertentu.
Dengan skema tersebut, pemerintah dinilai dapat menarik sebagian peredaran rokok ilegal ke jalur legal. Sementara itu, pelaku yang tetap menjalankan bisnis secara ilegal setelah diberikan ruang akan mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.
Purbaya Beri Peringatan kepada Pedagang Rokok Ilegal
Purbaya mengaku telah bertemu dengan sejumlah pedagang rokok ilegal. Dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan ruang bagi pelaku untuk masuk ke dalam layer tarif cukai baru apabila kebijakan tersebut telah diterapkan.
Namun, ruang tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang tetap memilih menjalankan aktivitas ilegal.
“Yakin (efektif tekan rokok ilegal). Karena saya sudah ketemu para pedagang rokok ilegal itu. Saya bilang saya kasih ruang. Nanti kalau sudah jadi, masuk kita ke layer baru itu. Kalau anda masih main-main, saya sikat,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Purbaya menegaskan, pemerintah optimistis penerapan kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal. Skema layer baru diharapkan dapat menjadi jalur bagi pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal untuk masuk ke dalam sistem yang legal dan membayar cukai.
Meski demikian, hingga saat ini rencana penerapan layer baru dalam struktur tarif CHT masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI.
Pembahasan Layer Baru Cukai Tunggu RAPBN 2027
Pemerintah akan membahas rencana tersebut bersama Komisi XI DPR RI. Namun, pembahasan mengenai layer baru cukai rokok baru akan dilakukan setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
“Kami masih belum ketemu DPR untuk hal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran diselesaikan,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya juga telah menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan agar penambahan layer baru dalam struktur tarif CHT dapat diterapkan pada tahun ini.
Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI sebelum dapat diterapkan.
“Untuk cukai rokok, kami akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dengan parlemen. Kami masih belum ketemu, belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kami ketemu DPR untuk memastikan CHT,” kata Purbaya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Purbaya Singgung Potensi Downtrading
Selain persoalan rokok ilegal, rencana perubahan struktur tarif cukai juga berkaitan dengan potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi masyarakat ke rokok dengan harga yang lebih murah.
Purbaya mengatakan, potensi tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar serta preferensi masing-masing konsumen. Menurut dia, peralihan konsumsi tidak bisa hanya dilihat dari perbedaan harga rokok legal.
Sebab, rokok ilegal justru memiliki harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal. Karena itu, apabila terjadi peralihan konsumsi akibat kebijakan cukai, perlu dilihat secara lebih luas ke mana arah peralihan tersebut.
“Itu tergantung pasar, kan selera orang masing-masing. Kan kalau ilegal lebih murah lagi, jadi itu downtrading ke mana? Kita atur supaya enggak langsung berkompetisi, supaya masih ada ada gap yang cukup,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memperhitungkan kondisi pasar dalam merancang struktur tarif cukai baru. Pemerintah ingin memastikan adanya jarak harga yang cukup sehingga produk dalam layer baru tidak langsung berkompetisi dengan produk lainnya.
Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2027
Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2027 ditargetkan mencapai Rp316,6 triliun. Angka tersebut terkoreksi 1,2 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 yang mencapai Rp320,6 triliun.
Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Target tersebut tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Dengan demikian, target penerimaan perpajakan secara keseluruhan dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp2.908 triliun. Angka tersebut meningkat 10,5 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.631,4 triliun.
VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Load more