OJK Perketat Rekening Judi Online, 38.375 Rekening Diminta Diblokir hingga Juli 2026
- tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online melalui industri perbankan.
Hingga Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sebanyak 38.375 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang dinilai memiliki dampak terhadap aspek sosial dan ekonomi.
"Untuk pemberantasan perjudian daring yang berdampak kuat pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Dian menjelaskan rekening-rekening tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.
Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk meminta industri perbankan melakukan tindakan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Hingga Juli 2026, jumlah rekening yang diminta untuk menjalani EDD dan/atau pemblokiran mencapai 38.375 rekening.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan catatan sebelumnya yang berada di angka 36.735 rekening.
EDD merupakan proses pemeriksaan atau penelusuran lebih mendalam terhadap nasabah dan aktivitas rekening yang dinilai memiliki risiko tertentu.
Melalui langkah tersebut, OJK mendorong perbankan untuk tidak hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening yang telah terindikasi, tetapi juga memperkuat proses penelusuran terhadap aktivitas keuangan yang berkaitan.
OJK Minta Penelusuran Diperluas
Pengawasan terhadap rekening yang terindikasi judi online tidak berhenti pada rekening yang tercantum dalam data awal.
OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Perluasan tersebut dilakukan dengan melihat kesesuaian nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Load more