Banggar DPR Ketok Pagu TKD 2027 Rp735 Triliun, Ini Rincian Dana untuk Daerah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyepakati rincian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia kerja (panja) TKD pada Rabu, 9 September 2026. Anggaran TKD 2027 disepakati sebesar Rp735 triliun.
Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengatakan besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Pagu TKD yang disepakati juga tidak berubah dari rencana yang telah tercantum dalam RAPBN 2027.
"Kita naikkan kesepakatan TKD pada 2027, di mana hasil kesepakatan, TKD dalam RAPBN 2027 mencapai Rp735 triliun, bagaimana dari Pemerintah? Kita ketok palu," kata Wihadi dalam rapat panja TKD, Rabu (9/9/2026).
Dengan keputusan tersebut, anggaran yang akan ditransfer kepada pemerintah daerah pada 2027 mengalami peningkatan dibandingkan outlook realisasi TKD pada 2026.
Anggaran TKD 2027 Naik 5,5 Persen
Anggaran TKD 2027 tercatat naik 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.
Kenaikan tersebut menjadi bagian dari rancangan kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebutuhan belanja serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah, komponen TKD mencakup sejumlah jenis transfer, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Desa.
Berikut rincian anggaran TKD 2027 yang disepakati:
-
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp63,64 triliun
-
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp415 triliun
-
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp159,44 triliun
-
DAK Fisik: Rp5 triliun
-
DAK Non-Fisik: Rp150,83 triliun
-
Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp16,85 triliun
-
Dana Keistimewaan: Rp1.100 triliun
-
Transfer Hibah: Rp3.529,5 triliun
-
Dana Desa: Rp77 triliun
-
Dana Insentif Fiskal: Rp2.250 triliun
Rincian tersebut menjadi bagian dari pagu TKD yang disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027.
TKD Diprioritaskan untuk Belanja Pokok Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa anggaran TKD pada 2027 akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pokok pemerintah daerah.
Prioritas tersebut mencakup belanja pegawai, belanja operasional pemerintah daerah, serta pemenuhan pelayanan dasar publik.
Kebijakan tersebut diarahkan agar pemerintah daerah tetap memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memenuhi kebutuhan belanja pokok, anggaran TKD juga ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, baik secara vertikal maupun horizontal antar daerah.
Dorong Pemerataan Layanan Dasar di Daerah
Pemerintah juga menempatkan TKD sebagai instrumen untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat di berbagai daerah.
Pengalokasian dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kewenangannya.
Selain itu, TKD 2027 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dengan dukungan transfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk menjalankan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya.
Kesepakatan Banggar DPR mengenai TKD tersebut menjadi salah satu bagian dalam pembahasan RAPBN 2027 sebelum keseluruhan rancangan anggaran negara ditetapkan.
Load more