Amran Direstui Prabowo untuk Hajar Mafia Beras, 93 Persen Sampel Beras Fortifikasi Bermasalah
- Antara
"Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," tegas Amran.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap peredaran beras akan terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, termasuk informasi mengenai mutu dan kandungan gizi.
"Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang," imbuh Amran.
Sebelumnya, Bapanas melakukan pengujian terhadap produk beras yang mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan terhadap beras fortifikasi dan produk beras yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi. Pemeriksaan awal dilakukan di wilayah Jakarta pada April 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan pengujian di laboratorium.
Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dan kandungan produk. Aspek yang diperiksa antara lain pelabelan, mutu, serta kandungan gizi.
Secara keseluruhan, pengawasan Bapanas telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi yang tersebar di 11 provinsi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan klaim yang dicantumkan produsen sesuai dengan kandungan aktual produk.
Beras fortifikasi juga diwajibkan memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Standar tersebut menetapkan sejumlah batas kandungan vitamin dan mineral dalam setiap 100 gram produk.
Ketentuannya mencakup vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 turut mengatur kesesuaian antara kandungan vitamin dan mineral dalam produk dengan informasi yang tercantum pada label.
Kandungan vitamin dan mineral dalam produk setidaknya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label. Sementara itu, kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada kemasan. (ant/rpi)
Load more