Big Data dan AI Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Pajak, Kemenkeu Dorong Kebijakan Berbasis Data
- pxhere.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pemanfaatan teknologi seperti big data dan artificial intelligence (AI) dinilai dapat semakin mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di masa mendatang.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan penerimaan negara, khususnya melalui reformasi perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Juda dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Big Data dan AI Jadi Perhatian dalam Reformasi Pajak
Juda memandang pemanfaatan big data dan AI ke depan dapat meningkatkan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mempertahankan disiplin fiskal.
Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, Juda menilai diperlukan mobilisasi penerimaan yang lebih kuat, peningkatan kualitas belanja, serta pembiayaan yang dilakukan secara prudent.
Karena itu, reformasi perpajakan menjadi salah satu bagian penting dalam strategi fiskal pemerintah.
“Namun, untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang bermakna, diperlukan lebih dari sekadar ambisi kebijakan. Hal ini membutuhkan bukti yang kuat serta komitmen yang kokoh terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking),” kata Juda.
Kemenkeu Buka Call for Paper Perpajakan
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan kembali membuka undangan bagi para akademisi untuk mengirimkan karya tulis ilmiah atau call for paper.
Pada tahun ini, call for paper mengangkat tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”.
Juda mengatakan tema tersebut relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, terutama dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.
Ia juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu untuk bekerja sama mengidentifikasi pertanyaan riset yang paling relevan.
Selain itu, Juda meminta agar para peneliti dapat dipertemukan dengan pembuat kebijakan serta pelaksana di lapangan.
“Jika memungkinkan, uji berbagai usulan perbaikan, ukur hasilnya, dan manfaatkan temuan tersebut sebagai dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari,” ujarnya.
435 Karya Masuk Call for Paper Kemenkeu 2026
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan call for paper tahun ini mengundang kontribusi melalui 10 subtema yang mencakup berbagai persoalan mengenai kebijakan penerimaan negara.
Subtema yang disiapkan membahas sejumlah aspek, mulai dari desain kebijakan dan keadilan, penegakan serta administrasi perpajakan di era digital, hingga penguatan basis penerimaan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui perbaikan desain kebijakan, peningkatan penegakan, serta administrasi yang lebih efektif.
Meski memiliki berbagai subtema, Bimo mengatakan seluruh pembahasan tersebut bermuara pada satu tujuan, yakni mentransformasi perumusan, pelaksanaan, dan penegakan kebijakan perpajakan agar mampu menjawab perkembangan ekonomi digital.
Menurut Bimo, call for paper tersebut diarahkan untuk menghasilkan penelitian yang kuat, ketat, dan objektif guna memperkaya pemahaman mengenai desain kebijakan.
Enam Kandidat Dipilih untuk Empat Penghargaan
Bimo mengungkapkan Call for Paper Kemenkeu 2026 telah menerima 435 karya dari penulis di lingkungan Kementerian Keuangan maupun masyarakat umum.
Setelah melalui proses penelaahan, sebanyak 30 karya terpilih sebagai finalis. Dari jumlah tersebut, 10 karya masuk dalam daftar pendek untuk dievaluasi lebih lanjut.
Proses tersebut kemudian menghasilkan enam kandidat yang akan memperebutkan empat penghargaan utama dan dua penghargaan kehormatan tahun ini.
Bimo mengatakan pihaknya memahami bahwa tidak semua rekomendasi dari penelitian dapat langsung diterjemahkan menjadi kebijakan pemerintah.
Proses mengubah hasil penelitian menjadi inisiatif pemerintah yang dapat dilaksanakan harus mempertimbangkan aspek hukum, fiskal, administrasi, implementasi, serta berbagai pertimbangan lainnya.
Penelitian Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan
Menurut Bimo, penelitian tetap memiliki peran penting dalam proses penyusunan kebijakan perpajakan. Penelitian dapat membantu pemerintah melihat persoalan dengan lebih jelas sekaligus menguji asumsi yang selama ini digunakan.
“Namun, justru karena itulah penelitian menjadi penting bagi kita. Penelitian membantu kita mengidentifikasi permasalahan dengan lebih jelas, menguji asumsi-asumsi yang mendasari pendekatan kita saat ini, serta memperluas berbagai pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan,” kata Bimo.
Ia menambahkan kebijakan perpajakan memiliki persoalan yang kompleks sehingga tidak dapat diubah hanya melalui satu penelitian.
“Kebijakan perpajakan sering kali sangat kompleks, dan tidak ada satu penelitian pun yang dapat mengubahnya dalam semalam. Namun, penelitian berkualitas tinggi dapat membantu kita merumuskan pertanyaan yang lebih tepat, memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai berbagai permasalahan, serta mengeksplorasi pilihan dan skenario kebijakan yang lebih efektif,” ujar Bimo.
Pemanfaatan big data dan AI menjadi salah satu perkembangan teknologi yang dipandang dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Sementara itu, riset dan kebijakan berbasis bukti terus didorong untuk memperkuat proses perumusan serta pelaksanaan kebijakan perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.
Load more