Utang BLBI Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Pemerintah Bayar pada Agustus 2026
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 telah dinyatakan lunas.
Pelunasan kewajiban tersebut dilakukan pada Agustus 2026. Pemerintah menyelesaikan pembayaran dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Suahasil mengatakan surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp55 triliun. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surplus tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat menyelesaikan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI kepada BI.
"Ketika saya melaporkan APBN kami melaporkan ke presiden bahwa ada beberapa berita baik karena ini bagian kita bernegara jangka panjang dengan pengelolaan APBN dan ekonomi yang baik sampai saat ini dengan kerja sama yg baik dengan Kemenkeu dan BI. Maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil selesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI. Ini obligasi diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997 dan 1998," kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Suahasil Bertemu Presiden Prabowo
Pengumuman mengenai pelunasan kewajiban tersebut disampaikan Suahasil setelah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, Suahasil melaporkan sejumlah perkembangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan BLBI.
Menurut Suahasil, pelunasan utang tersebut menjadi bagian dari pengelolaan APBN dan perekonomian dalam jangka panjang.
Penyelesaian kewajiban tersebut juga dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Pemerintah Terbitkan Obligasi Saat Krisis 1997-1998
Kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI tersebut berasal dari periode ketika pemerintah menangani krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998.
Pada masa tersebut, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi sebagai bagian dari penanganan krisis.
Secara keseluruhan, nilai berbagai obligasi yang diterbitkan pemerintah saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun.
Namun, kewajiban tersebut tidak seluruhnya memiliki waktu pelunasan yang sama. Pemerintah menyelesaikannya secara bertahap sesuai dengan masing-masing jenis kewajiban.
Salah satu jenis kewajiban tersebut adalah obligasi rekap yang telah dinyatakan lunas pada Juli 2020.
Sementara itu, kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan BLBI baru berhasil diselesaikan pada Agustus 2026.
Pelunasan Memanfaatkan Surplus Bank Indonesia
Pelunasan kewajiban surat utang BLBI dilakukan setelah surplus Bank Indonesia berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp55 triliun.
Surplus tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, disetorkan ke kas negara. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan dalam penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah terkait BLBI kepada BI.
Suahasil menyebut penyelesaian pembayaran tersebut sebagai salah satu perkembangan dalam pengelolaan APBN dan ekonomi secara jangka panjang.
Dengan pelunasan pada Agustus 2026, kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan BLBI pada masa krisis 1997-1998 tersebut kini telah dinyatakan selesai.
Sementara itu, kewajiban pemerintah dari berbagai obligasi yang diterbitkan pada masa penanganan krisis memiliki jadwal penyelesaian yang berbeda. Obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI diselesaikan pada Agustus 2026.
Load more