News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tegaskan Gula, Garam, dan Lemak di Label Pangan Kemasan Harus Jelas

MK menegaskan label gula, garam, dan lemak pada pangan kemasan harus jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.
Selasa, 29 September 2026 - 21:40 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah memastikan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan serta minuman kemasan disampaikan secara jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dengan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.

Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan erat dalam memastikan konsumen mendapatkan informasi yang dapat diketahui dan dipahami ketika membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman.

Label Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Harus Mudah Dipahami

Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.

Sementara Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

MK menilai kewajiban pelaku usaha tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah untuk membuat aturan dan melakukan pengawasan.

Dengan demikian, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman harus dapat diketahui serta dipahami konsumen secara efektif.

"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur.

Menurut Mahkamah, kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, serta lemak.

Pencantuman informasi tersebut harus didukung standar yang memungkinkan konsumen memahami kandungan produk secara efektif.

MK Soroti Tidak Adanya Parameter yang Baku

Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan muncul ketika kewajiban memberikan informasi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen tidak disertai standar atau parameter yang baku dan fungsional.

Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat membuat informasi pada kemasan tidak memberikan kepastian yang cukup bagi konsumen.

Padahal, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen merupakan kewajiban fundamental bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa secara benar, jelas, dan jujur.

Kewajiban tersebut merupakan beban hukum yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk memastikan kepentingan konsumen tidak dirugikan.

Dalam perkara yang diuji, hal tersebut berkaitan dengan perlindungan kesehatan konsumen ketika mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis dalam kemasan.

MK kemudian menilai tidak adanya parameter yang baku untuk menentukan informasi yang jelas dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum.

"Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggung jawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan," ucap Mahkamah.

Permohonan Dikabulkan Sebagian

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon terkait norma Pasal 148 UU Kesehatan memiliki dasar.

Namun, pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan para pemohon. Karena itu, permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

MK juga menyatakan norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan tidak memberikan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sesuai dengan dalil yang diajukan para pemohon.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," demikian pertimbangan Mahkamah.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya kejelasan informasi pada kemasan pangan, khususnya mengenai kandungan gula, garam, dan lemak. Informasi tersebut tidak hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan peran pemerintah dalam menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan agar informasi dapat dipahami konsumen.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirjen Bina Pemdes Dorong Penguatan Transformasi Posyandu di Humbang Hasundutan

Dirjen Bina Pemdes Dorong Penguatan Transformasi Posyandu di Humbang Hasundutan

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mendorong percepatan registrasi Posyandu, penataan, dan penguatan tata kelola Posyandu secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Golkar Buka Opsi Tambah Komisioner KPU Jadi 9: Harus Lihat Beban Kerja

Golkar Buka Opsi Tambah Komisioner KPU Jadi 9: Harus Lihat Beban Kerja

Sarmuji mengatakan jumlah komisioner KPU saat ini maupun usulan penambahan menjadi sembilan orang sama-sama perlu dilihat berdasarkan kebutuhan kelembagaan.
Update Klasemen Asian Games 2026, 29 September Malam: Tambahan Emas Leo/Daniel Belum Bisa Ubah Posisi Indonesia

Update Klasemen Asian Games 2026, 29 September Malam: Tambahan Emas Leo/Daniel Belum Bisa Ubah Posisi Indonesia

Update klasemen Asian Games 2026, Selasa 29 September, setelah seluruh pertandingan di hari ke-10 multi event terbesar se-Asia tersebut rampung.
Bekali Calon Dansat, Kasad: Sishankamrata di Perbatasan Harus Diperkuat

Bekali Calon Dansat, Kasad: Sishankamrata di Perbatasan Harus Diperkuat

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menekankan kepada para calon Komandan Satuan (Dansat) TNI AD tentang pentingnya memperkuat Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata),
Basarnas Buka-bukaan Soal Faktor Penyulit Tindakan Salvage Bangkai Kapal Virgo ke Permukaan

Basarnas Buka-bukaan Soal Faktor Penyulit Tindakan Salvage Bangkai Kapal Virgo ke Permukaan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengungkap kendala dalam upaya pembalikan bangkai kapal Virgo Transport 8.
Leo/Daniel Sumbang Medali Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026, Menpora Nantikan Prestasi dari Cabor Lainnya

Leo/Daniel Sumbang Medali Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026, Menpora Nantikan Prestasi dari Cabor Lainnya

Ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menyumbangkan medali emas ketiga Indonesia pada Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
LMND Desak Pemerintah Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis

LMND Desak Pemerintah Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis

Aksi tersebut mendesak pemerintah segera mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis sebagai hak seluruh rakyat, bukan sekadar janji politik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT