MK Tegaskan Gula, Garam, dan Lemak di Label Pangan Kemasan Harus Jelas
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah memastikan informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan serta minuman kemasan disampaikan secara jelas, benar, jujur, dan mudah dipahami konsumen.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan keterkaitan antara Pasal 148 UU Kesehatan dengan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.
Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan erat dalam memastikan konsumen mendapatkan informasi yang dapat diketahui dan dipahami ketika membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman.
Label Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Harus Mudah Dipahami
Pasal 148 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.
Sementara Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
MK menilai kewajiban pelaku usaha tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah untuk membuat aturan dan melakukan pengawasan.
Dengan demikian, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman harus dapat diketahui serta dipahami konsumen secara efektif.
"Kedua ketentuan tersebut memiliki hubungan berkenaan dengan informasi yang diterima konsumen karena kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas perlu didukung oleh pengaturan dan pengawasan pemerintah yang memungkinkan informasi tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh konsumen," kata Guntur.
Menurut Mahkamah, kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, serta lemak.
Pencantuman informasi tersebut harus didukung standar yang memungkinkan konsumen memahami kandungan produk secara efektif.
MK Soroti Tidak Adanya Parameter yang Baku
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan muncul ketika kewajiban memberikan informasi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen tidak disertai standar atau parameter yang baku dan fungsional.
Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat membuat informasi pada kemasan tidak memberikan kepastian yang cukup bagi konsumen.
Padahal, Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen merupakan kewajiban fundamental bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa secara benar, jelas, dan jujur.
Kewajiban tersebut merupakan beban hukum yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk memastikan kepentingan konsumen tidak dirugikan.
Dalam perkara yang diuji, hal tersebut berkaitan dengan perlindungan kesehatan konsumen ketika mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis dalam kemasan.
MK kemudian menilai tidak adanya parameter yang baku untuk menentukan informasi yang jelas dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum.
"Kepastian hukum menuntut agar setiap kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan pengelakan tanggung jawab (legal loophole) melalui teknis pengemasan yang menyesatkan," ucap Mahkamah.
Permohonan Dikabulkan Sebagian
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon terkait norma Pasal 148 UU Kesehatan memiliki dasar.
Namun, pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan para pemohon. Karena itu, permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
MK juga menyatakan norma Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan tidak memberikan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, sesuai dengan dalil yang diajukan para pemohon.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
"Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," demikian pertimbangan Mahkamah.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya kejelasan informasi pada kemasan pangan, khususnya mengenai kandungan gula, garam, dan lemak. Informasi tersebut tidak hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan peran pemerintah dalam menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan agar informasi dapat dipahami konsumen.
Load more