News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman RI Melihat Ada Indikasi Maladministrasi Pada Subsidi BBM Bersubsidi Terindikasi Melanggar Undang-Undang

Ombudsman RI duga ada potensi maladministrasi proses subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, berikan subsidi secara umum bertentangan dengan undang-undang.
Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:23 WIB
Anggota Komisioner ORI, Hery Susanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ombudsman RI menduga adanya potensi maladministrasi yang akan terjadi pada proses subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, memberikan subsidi secara umum bertentangan dengan undang-undang.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memberikan saran  kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya di sela-sela acara penyerahan laporan Rapid Assessment/ Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Hery menyatakan dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat. 

Isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG.  Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery Susanto.

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Disemprot hingga Dituduh Bikin Kesalahan, Pelatih Cremonese Buka Suara

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Disemprot hingga Dituduh Bikin Kesalahan, Pelatih Cremonese Buka Suara

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, disemprot hingga dituduh membuat kesalahan. Pelatih Cremonese pun buka suara setelah laga kontra Bologna.
Bangkit dari Keterbatasan, Usaha Kue Tantiningsih Kini Mampu Topang Ekonomi Keluarga Berkat Sinergi Holding UMi

Bangkit dari Keterbatasan, Usaha Kue Tantiningsih Kini Mampu Topang Ekonomi Keluarga Berkat Sinergi Holding UMi

Berkat ketekunan yang dijaga serta dukungan dari BRI Group, akhirnya usaha Tantiningsih mulai tumbuh dan menjadi penopang ekonomi keluarga
Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani

Maknai Paskah 2026, BRI Peduli Tebarkan Kasih dan Kepedulian melalui Penyaluran 10.050 Paket Sembako bagi Umat Nasrani

Memaknai perayaan Paskah 2026, BRI menyalurkan sebanyak 10.050 paket sembako kepada umat Nasrani di berbagai wilayah di Indonesia.
Dedi Mulyadi Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama dalam Bayar Pajak Kendaraan Buntut Viral Pungli Rp700 Ribu

Dedi Mulyadi Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama dalam Bayar Pajak Kendaraan Buntut Viral Pungli Rp700 Ribu

Setelah viral ada dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi keluarkan kebijakan baru.
Kronologi Awal Tuduhan Rismon ke Jusuf Kalla: Video Viral, Rp5 Miliar, hingga JK Tempuh Jalur Hukum

Kronologi Awal Tuduhan Rismon ke Jusuf Kalla: Video Viral, Rp5 Miliar, hingga JK Tempuh Jalur Hukum

Kronologi tuduhan Rismon Sianipar ke Jusuf Kalla bermula dari video viral soal dana Rp5 miliar, berujung bantahan tegas dan laporan polisi.
Postingan Persija Jakarta Usai Kalah dari Bhayangkara FC Diserbu Suporter Persib Bandung: Bau-bau Hattrick Juara

Postingan Persija Jakarta Usai Kalah dari Bhayangkara FC Diserbu Suporter Persib Bandung: Bau-bau Hattrick Juara

Suporter Persib Bandung ramai-ramai serbu postingan Persija Jakarta yang dikalahkan Bhayangkara FC di tengah ketatnya persaingan menuju gelar juara Super League

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Sepulangnya Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero Luapkan Isi Hatinya kepada Cremonese

Sepulangnya Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero Luapkan Isi Hatinya kepada Cremonese

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, berusaha untuk meluapkan isi hatinya kepada Cremonese. Dia kembali ke Liga Italia setelah tampil di FIFA Series 2026.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Gubernur Dedi Mulyadi Tiba-tiba Datang ke Pernikahan Warga, Pengantin Bak Dapat Rezeki Nomplok!

Gubernur Dedi Mulyadi Tiba-tiba Datang ke Pernikahan Warga, Pengantin Bak Dapat Rezeki Nomplok!

Momen tak terduga terjadi di Tasikmalaya saat Dedi Mulyadi tiba-tiba hadir di pesta pernikahan warga. Pengantin hingga warga sekitar langsung heboh.
Persib Bandung Menang Susah Payah atas Semen Padang, Beckham Putra Bicara Jujur soal Kesulitannya

Persib Bandung Menang Susah Payah atas Semen Padang, Beckham Putra Bicara Jujur soal Kesulitannya

Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha mengungkapkan faktor yang membuat timnya menang dengan susah payah. Meski unggul 2-0, tapi proses yang dijalani cukup berat.
Emil Audero Ketiban Sial Tanpa Ampun Sepulangnya dari Timnas Indonesia, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

Emil Audero Ketiban Sial Tanpa Ampun Sepulangnya dari Timnas Indonesia, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

enjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero, tampak mengalami kesialan luar biasa setelah FIFA Series 2026. Nasibnya beserta para pemain Cremonese secara keseluruhan kini ada di ujung tanduk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT