News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anda Terjerat Pinjol? Satuan Tugas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan Masyakarat Korban Pinjaman Online

menangani keluhan korban pinjaman online alias Pinjol ilegal. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat jadi korban Pinjol.
Sabtu, 17 September 2022 - 05:03 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Membantu masyarakat dalam menangani keluhan korban pinjaman online alias Pinjol ilegal. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban Pinjol.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan posko melibatkan satgas lintas kementerian dan lembaga seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal di sini kami hadir bersma teman-teman Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduhan," kata dia saat membuka Warung Waspada Investasi dikutip PMJnews, Jumat (16/9/2022).

Menurut Tongam, posko ini buka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya pada pukul 09.00-11.00 WIB. Posko dibuat karena keberadaan pinjol ilegal tak kunjung reda dan malah semakin marak.

Sejak 2018 hingga saat ini, Tongam mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Adapun untuk lembaga pinjol resmi jumlahnya hanya 102 entitas.

"Ini tentu sangat besar angka yang ilegal. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal ini," tuturnya.

Melalui Posko Warung Waspada Investasi, Tongam mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami salah satunya melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat intimidasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat diminta melampirkan bukti chatting printout atau screen shot percakapan. Jadi kita ingin masyarakar beri informasi sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum, nanti akan kita sampaikan ke kepolisian," ucap Tongam.

Selain posko di daerah Jakarta, Tongam menyampaikan tim kerja SWI di daerah yang ada di 45 titik di seluruh Indonesia juga akan membuka Warung Waspada Pinjol di wilayahnya masing-masing.(pmj/ppk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT