News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai 3 Miliar Dolar AS

Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk global senilai 3 miliar dolar AS meliputi 1,25 miliar dolar AS bertenor lima tahun, 1 miliar dolar AS bertenor 10 tahun, dan 750 juta dolar AS bertenor 30 tahun.
Kamis, 3 Juni 2021 - 18:57 WIB
Surat Utang Negara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 03/6 - Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk global senilai 3 miliar dolar AS meliputi 1,25 miliar dolar AS bertenor lima tahun, 1 miliar dolar AS bertenor 10 tahun, dan 750 juta dolar AS bertenor 30 tahun.

Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko(Ditjen PPR) Kemenkeu menuliskan Sukuk tersebut diterbitkan dalam format 144A/Reg S Trust Certificate dengan akad wakalah yang jatuh tempo pada tahun 2026, 2031 dan 2051 atau Sukuk Wakalah.

“Sukuk Wakalah diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia III,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Kamis.

Penerbitan sukuk global kali ini akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan Nasdaq Dubai sedangkan untuk settlement akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021.

Transaksi ini telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.

Initial price guidance pada transaksi ini yaitu 1,9 persen area, 3 persen area dan 4 persen area untuk tenor lima, 10, dan 30 tahun namun seiring transaksi tersebut juga mendapat respons positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding maka pemerintah menekan initial price guidance.

Pemerintah menekan initial price guidance sebesar 40 basis poin (bps) pada tenor lima tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun sehingga final price guidance berada di level 1,5 persen untuk tenor lima tahun, 2,55 persen untuk tenor 10 tahun dan 3,55 persen untuk tenor 30 tahun.

Sukuk Wakalah diterbitkan pada harga par dengan imbal hasil (yield) dan kupon sebesar 1,5 persen untuk tenor lima tahun, 2,55 persen untuk tenor 10 tahun dan 3,55 persen untuk tenor 30 tahun dengan jumlah order book tercatat sebesar 10,3 miliar dolar AS atau sebesar 3,43 kali target pemerintah sebesar 3 miliar dolar AS.

Tak hanya itu, pemerintah turut memperkenalkan format sukuk hijau tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di Indonesia dan global pada transaksi kali ini sekaligus merupakan sukuk global keempat yang diterbitkan berdasarkan ROI Green Bond and Sukuk Framework.

Secara rinci, distribusi investor untuk tenor 5 tahun sebesar 34 persen investor Asia kecuali Indonesia, 33 persen investor syariah yakni Timur Tengah dan Malaysia, 16 persen investor Indonesia, 10 persen investor Eropa, dan 7 persen investor Amerika Serikat.

Menurut jenis investor, distribusinya adalah 41 persen ke bank, 30 persen ke bank sentral/sovereign wealth funds/agency, 23 persen ke pengelola dana, 4 persen ke asuransi/dana pensiun, serta 2 persen ke bank swasta dan lainnya.

Sedangkan untuk tenor 30 tahun yang merupakan sukuk hijau didistribusikan sebesar 34 persen investor Asia kecuali Indonesia), 27 persen investor Amerika Serikat, 25 persen investor Eropa, 8 persen investor syariah yakni Timur Tengah dan Malaysia serta 6 persen investor Indonesia.

Berdasarkan jenis investor, sukuk hijau didistribusikan sebesar 63 persen ke pengelola dana, 19 persen ke bank, 12 persen ke asuransi/dana pension, 5 persen ke bank sentral/sovereign wealth funds/agency, dan 1 persen ke bank swasta dan lainnya.

Joint lead manager dan join bookrunner dalam transaksi ini meliputi CIMB, Citibank, Dubai Islamic Bank, HSBC, dan Standard Chartered.

Untuk HSBC dan Standard Chartered bertindak sebagai joint green structuring advisor sedangkan PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai co-manager untuk transaksi ini. (prs/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa Mulai Ikat Pinggang untuk Hadapi Krisis Energi

Eropa mulai ikat pinggang dalam menghadapi krisis energi berkepanjangan seiring pasokan minyak dan gas yang semakin ketat akibat konflik geopolitik yang belum
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Siap-Siap Karier Melejit di 4 April 2026: Taurus Naik Jabatan, Sagitarius Dapat Pekerjaan Baru!

Ramalan karier zodiak 4 April 2026 Taurus berpeluang naik jabatan, sementara Sagitarius berpotensi mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT