Jakarta - Kartika Putri akhirnya angkat bicara soal penangkapan dr. Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu. Richard Lee diketahui sempat ditahan karena diduga telah melakukan ilegal akses atau menghilangkan barang bukti di kepolisian.
Dalam pernyataannya, Kartika Putri berpesan agar tetap ber-tabayyun lebih dulu agar tidak mudah menjadi korban hoaks.
“Tabayyun dulu yuk semua. Jangan mudah termakan hoax,” tulis Kartika Putri melalui Instagram @kartikaputriworld, yang diakses tvOnenews.com pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Awalnya, penangkapan dr Richard Lee diduga sebagai buntut panjang dari kasus yang dihadapinya dengan Kartika Putri. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya, Richard Lee rupanya ditahan untuk kasus yang berbeda.
Atas kesalahpahaman itu, Kartika Putri memberikan pernyataan resmi. Ia meminta para netizen untuk bertabayyun dan tidak mudah termakan oleh hoaks.
Istri dari Habib Usman bin Yahya ini juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus karena telah melakukan klarifikasi atas penangkapan dr Richard Lee.
Kartika Putri turut mencantumkan video konfrensi pers dari Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
“Sukses dan sehat selalu @poldametrojaya @siberpoldametrojaya. Terima kasih klarifikasinya Bapak Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Bapak Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.IK.,M.H, Bapak AKP Rovan Richard Mahenu, Bpk AKP Charles dan tim,” lanjut Kartika Putri.
Kemudian, Kartika Putri seolah mengajak masyarakat untuk tetap menegakkan kebenaran, keadilan, dengan sejujur-jujurnya. Ia pun mengucapkan bismillah untuk dapat amanah.
“Bersama @polisi_indonesia Tegakkan kebenaran dan keadilan dengan sejujur-jujurnya. Bismillah Amanah,” tandas Kartika Putri.
Kartika Putri menambahkan kepada semua orang yang melihat unggahannya agar menonton klarifikasi Polda Metro Jaya atas penangkapan dr Richard Lee secara lengkap. Ia bermaksud agar masyarakat tidak salah paham.
“Sabar dan simak baik-baik yah. Jangan di skip biar gak salah paham,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kamis (12/8) polisi mengabulkan penangguhan penahanan atas Richard Lee.Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (ito)
Load more