News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Tepat Konsumsi Antibiotik Agar Tak Berbahaya Bagi Tubuh

Mengonsumsi antibiotik tanpa memperhatikan anjuran dokter membuat beberapa jenis bakteri menjadi semakin kebal terhadap efek antibiotik
Sabtu, 11 November 2023 - 12:47 WIB
Ilustrasi - Obat antibiotik
Sumber :
  • Photo by Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialisasi Penyakit Tropik Infeksi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menghimbau masyarakat untuk mengonsumsi antibiotik sesuai dosis dan indikasi agar dapat mengurangi resistansi bakteri terhadap antibiotik.

“Penggunaan antibiotik secara berlebihan dan tidak sesuai indikasi sudah waktunya kita hentikan,” ujar Dr dr Lie Khie Chen, SpPD-KPTI pada Webinar HUT RSCM ke-104 bertajuk “Waspada Bahaya Kuman Kebal Antibiotik” di Jakarta.

Mengonsumsi antibiotik tanpa memperhatikan anjuran dokter membuat beberapa jenis bakteri menjadi semakin kebal terhadap efek antibiotik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini terjadi karena bakteri akan terus mencari cara guna beradaptasi dan bertahan hidup saat terpapar antibiotik.

Lie Khie Chen mengatakan beberapa adaptasi yang dilakukan bakteri adalah dengan menghasilkan enzim yang membuat antibiotik tidak bisa bekerja, mengeluarkan kembali antibiotik yang telah masuk ke tubuhnya, serta mengubah tempat kerja antibiotik pada tubuhnya sehingga zat tersebut tidak berefek.

Ia pun menuturkan bahwa terlalu sering mengonsumsi antibiotik serta menggunakan antibiotik tidak sesuai dosis dan indikasi juga dapat mematikan bakteri-bakteri berguna dalam tubuh manusia yang disebut mikroflora normal, sehingga tubuh lebih mudah terserang bakteri jahat.

“Penggunaan antibiotik bukan untuk indikasi infeksi menyebabkan semakin sering bakteri terpapar oleh antibiotik, sehingga bakteri-bakteri yang seharusnya menjadi pelindung kita… justru mati dan bakteri yang kebal terhadap obat ini dengan leluasa menggandakan diri,” ucap dokter RSCM tersebut.

Oleh karena itu, dia menyatakan pentingnya mendapatkan diagnosis yang tepat sebelum mengonsumsi antibiotik karena masing-masing obat memiliki spesifikasi kegunaan terhadap bakteri tertentu

Selain itu, alumnus Universitas Indonesia ini juga menyoroti penggunaan antibiotik pada sektor non-medis, misalnya sebagai growth promoter di bidang peternakan, yang juga menjadi perhatian pemerintah agar dapat dikurangi penggunaannya.

“Jadi, jika antibiotik ini tidak perlu kita gunakan, jangan digunakan, karena itu akan merugikan dan berdampak pada kita,” kata dia.

Lie Khie Chen menuturkan bahwa selama 10 tahun terakhir, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencanangkan untuk menekan resistansi bakteri terhadap antibiotik karena diperkirakan 10 juta orang meninggal karena infeksi bakteri pada 2050.

Oleh karena itu, ia mengajak para tenaga medis serta masyarakat luas untuk menyebarkan informasi mengenai penggunaan antibiotik yang tepat agar bakteri tidak kebal terhadap zat tersebut sehingga antibiotik masih dapat menjadi sarana penyembuhan yang efektif.

“Antibiotik adalah suatu aset bagi umat manusia untuk bisa membunuh bakteri dan ini harus kita lestarikan fungsinya sampai kapanpun. Kalau tidak, anak cucu kita nanti tidak akan bisa merasakan manfaat antibiotik,” ucap Lie Khie Chen.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT