News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Karyawan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari negara bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja. Layanan BPJS Kesehatan ini ditanggung perusahaan
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 23 April 2024 - 17:36 WIB
Ilustrasi - BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memberikan perlindungan kesehatan, termasuk para pekerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan payung hukum program pemerintah ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenis Layanan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Perusahaan

BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan. Yuk, kita bahas satu-persatu.

Prosedur klaim layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan

Sebelum melakukan klaim layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut ini,

  1. Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi surat rujukan

Kemudian setelah dokumen disiapkan peserta BPJS Kesehatan melakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan;

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terdekat
  2. Mengajukan Surat Rujukan
  3. Siapkan Dokumen Pendukung
  4. Cari Tahu Rumah Sakit dengan Layanan yang Dibutuhkan
  5. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk di Jadwal yang Ditentukan

Kewajiban Perusahaan pada layanan BPJS Kesehatan bagi karyawan

  1. Perusahaan wajib melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan secara rutin tiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  2. Bertanggung jawab jika ada karyawan yang membutuhkan benefit yang diberikan BPJS Kesehatan jika perusahaan belum mendaftarkan dan membayar iuran karyawan kepada BPJS Kesehatan
  3. Perusahaan wajib memberikan data diri pekerja dan anggota keluarga yang didaftarkan secara lengkap
  4. Segera melaporkan jika ada perubahan data perusahaan atau badan hukum, termasuk perubahan data peserta.

Informasi BPJS untuk Karyawan kontrak, outsource dan karyawan baru

Semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

BPJS yang ditanggung perusahaan besarannya akan berbeda tergantung besaran penghasilan tidak kena pajak yang dimiliki karyawan tersebut. Karena hal ini besarnya tergantung individu, perhitungannya bisa dibilang sedikit lebih kompleks

Berapa persen potongan BPJS dari gaji?

Presentasi pembayaran BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dimana perhitunganya akan ditanggung oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan. Pokok-pokok perhitungan yang menjadi acuannya sebagai berikut:

  1. Persentase iuran adalah 5% dari upah/gaji di mana perusahaan menanggung 4% dan karyawan 1%

  2. Gaji atau upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika ada)

  3. Batas tertinggi upah berdasarkan hitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp12 juta dan batas terendah adalah UMK atau UMP

  4. Iuran yang dibayarkan mencakup 5 peserta (karyawan, suami atau istri, serta 3 anak)

  5. Jika ada penambahan anak (anak ke-4), maka iuran tambahan yang dibayarkan adalah 1% per orang

Berapa gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1?

BPJS Kesehatan dibagi kedalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas 1 merupakan kelas dengan biaya iuran bulanan tertinggi, tetapi juga memiliki manfaat yang paling lengkap.

Ada sejumlah aturan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatn dalam memilih kelas, baik kelas 1,2 atau pun 3.

Gaji yang harus dipenuhi saat peserta BPJS Kesehatan memilih Kelas 1 adalah Rp1.800.000 per bulan. Namun, bagi peserta yang bekerja di sektor informal, minimal gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp2.400.000 per bulan. Dimana Iuran bulanan yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah 5% dari gaji atau upah pokok.

Peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar, jika tidak membayar iuaran tiap bulan. Selain itu, peserta juga akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manfaat dan fasilitas tiap kelas pun berbeda. Dibanding kelas 2 dan 3, kelas 1 memiliki manfaat dan fasilitas lebih lengkap dan berkualitas. (mii)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Siapkan Hampir 1 Juta Sambungan Jargas Baru hingga 2028

Pemerintah Siapkan Hampir 1 Juta Sambungan Jargas Baru hingga 2028

Berdasarkan data Kementerian ESDM, target pembangunan jargas periode 2025–2026 kini mencapai 119.379 sambungan rumah di 15 kabupaten dan kota.
Ruben Onsu Ungkap Harapan Besarnya di Tengah Polemik Hak Asuh Anak dengan Mantan Istri

Ruben Onsu Ungkap Harapan Besarnya di Tengah Polemik Hak Asuh Anak dengan Mantan Istri

Ruben Onsu yang disapa Koh Ruben mengaku punya cara unik mengobati rasa rindu saat merindukan anak-anaknya. Dia punya harapan lain di tengah polemiknya
Penyelundupan 990 Gram Sabu dan 1.089 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Juanda

Penyelundupan 990 Gram Sabu dan 1.089 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Juanda

Sinergi Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Satgaspam Lanudal Juanda gagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I dibawa penumpang
Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Termasuk Anggota DPRD

Kasus Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Termasuk Anggota DPRD

Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, saat ini terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dishub Kota Palem
John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

John Herdman Resmi Coret Satu Pemain, Bagaimana Line-up Timnas Indonesia Vs Singapura?

Timnas Indonesia dipastikan tanpa Marselino Ferdinan melawan Singapura di Piala AFF 2026. John Herdman wajib mencari solusi demi menjaga peluang lolos semifinal.
Detik-detik Menegangkan DJBC Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Ilegal

Detik-detik Menegangkan DJBC Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Ilegal

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gagalkan penyelundupan ekspor rotan ilegal. Sontak kabar ini menyedot perhatian

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT