LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara Foto

BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Karyawan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari negara bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja. Layanan BPJS Kesehatan ini ditanggung perusahaan

Selasa, 23 April 2024 - 17:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memberikan perlindungan kesehatan, termasuk para pekerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan payung hukum program pemerintah ini.

Jenis Layanan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Perusahaan

BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan. Yuk, kita bahas satu-persatu.

Prosedur klaim layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan

Baca Juga :

Sebelum melakukan klaim layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut ini,

  1. Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi surat rujukan

Kemudian setelah dokumen disiapkan peserta BPJS Kesehatan melakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan;

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terdekat
  2. Mengajukan Surat Rujukan
  3. Siapkan Dokumen Pendukung
  4. Cari Tahu Rumah Sakit dengan Layanan yang Dibutuhkan
  5. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk di Jadwal yang Ditentukan

Kewajiban Perusahaan pada layanan BPJS Kesehatan bagi karyawan

  1. Perusahaan wajib melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan secara rutin tiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  2. Bertanggung jawab jika ada karyawan yang membutuhkan benefit yang diberikan BPJS Kesehatan jika perusahaan belum mendaftarkan dan membayar iuran karyawan kepada BPJS Kesehatan
  3. Perusahaan wajib memberikan data diri pekerja dan anggota keluarga yang didaftarkan secara lengkap
  4. Segera melaporkan jika ada perubahan data perusahaan atau badan hukum, termasuk perubahan data peserta.

Informasi BPJS untuk Karyawan kontrak, outsource dan karyawan baru

Semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

BPJS yang ditanggung perusahaan besarannya akan berbeda tergantung besaran penghasilan tidak kena pajak yang dimiliki karyawan tersebut. Karena hal ini besarnya tergantung individu, perhitungannya bisa dibilang sedikit lebih kompleks

Berapa persen potongan BPJS dari gaji?

Presentasi pembayaran BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dimana perhitunganya akan ditanggung oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan. Pokok-pokok perhitungan yang menjadi acuannya sebagai berikut:

  1. Persentase iuran adalah 5% dari upah/gaji di mana perusahaan menanggung 4% dan karyawan 1%

  2. Gaji atau upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika ada)

  3. Batas tertinggi upah berdasarkan hitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp12 juta dan batas terendah adalah UMK atau UMP

  4. Iuran yang dibayarkan mencakup 5 peserta (karyawan, suami atau istri, serta 3 anak)

  5. Jika ada penambahan anak (anak ke-4), maka iuran tambahan yang dibayarkan adalah 1% per orang

Berapa gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1?

BPJS Kesehatan dibagi kedalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas 1 merupakan kelas dengan biaya iuran bulanan tertinggi, tetapi juga memiliki manfaat yang paling lengkap.

Ada sejumlah aturan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatn dalam memilih kelas, baik kelas 1,2 atau pun 3.

Gaji yang harus dipenuhi saat peserta BPJS Kesehatan memilih Kelas 1 adalah Rp1.800.000 per bulan. Namun, bagi peserta yang bekerja di sektor informal, minimal gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp2.400.000 per bulan. Dimana Iuran bulanan yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah 5% dari gaji atau upah pokok.

Peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar, jika tidak membayar iuaran tiap bulan. Selain itu, peserta juga akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Manfaat dan fasilitas tiap kelas pun berbeda. Dibanding kelas 2 dan 3, kelas 1 memiliki manfaat dan fasilitas lebih lengkap dan berkualitas. (mii)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kementan RI Dorong Petani Muda Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Pertanian

Kementan RI Dorong Petani Muda Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Pertanian

Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendorong dan memfasilitasi bertumbuhnya usaha tani atau agripreneur yang di jalankan oleh generasi muda.
Rayakan HUT ke-14 GenRe Bakal Tingkatkan Kualitas Remaja Indonesia

Rayakan HUT ke-14 GenRe Bakal Tingkatkan Kualitas Remaja Indonesia

Memperingati hari jadinya selama 14 tahun, GenRe (Generasi Berencana) Indonesia bakal meningkatkan kualitas remaja dari berbagai isu yang berkembang.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Terungkap, Pekerjaan Pelaku Mutilasi Istri Sendiri di Ciamis

Terungkap, Pekerjaan Pelaku Mutilasi Istri Sendiri di Ciamis

Polisi menangkap Tarsum pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap sang istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fajar Alfian Tegaskan Tim Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Taiwan di Semifinal Thomas Cup

Fajar Alfian Tegaskan Tim Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Taiwan di Semifinal Thomas Cup

Pemain ganda putra Indonesia Fajar Alfian mengatakan tidak ingin menganggap remeh tim Taiwan pada babak semifinal Piala Thomas 2024 yang digelar pada Sabtu (4/5).
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Trending
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Polisi Dapati Sejumlah Keanehan Saat Periksa Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Polisi Dapati Sejumlah Keanehan Saat Periksa Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Polisi menangkap pria berinisial TS usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Kerap Berucap Ini Saat Diperiksa Polisi

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Kerap Berucap Ini Saat Diperiksa Polisi

Video mengerikan terekam kamera warga terkait aksi pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Usai Kalah Perebutan Juara ke-3 Piala Asia 2024, Siap-siap Timnas Indonesia U-23 Bakal Kehilangan Ini dari Menpora RI

Usai Kalah Perebutan Juara ke-3 Piala Asia 2024, Siap-siap Timnas Indonesia U-23 Bakal Kehilangan Ini dari Menpora RI

Timnas Indonesia U-23 gagal meraih juara ke-3 pada ajang Piala Asia 2024 usai takluk oleh Irak dengan skor 1-2.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Kronologi Aksi Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Kronologi Aksi Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta Utara berinisial P (19) dilaporkan tewas usai dianiaya seniornya.
Timnas Indonesia U-23 Kalah, PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Championship Series Liga 1 2023/2024

Timnas Indonesia U-23 Kalah, PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Championship Series Liga 1 2023/2024

PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi merilis jadwal terbaru babak Championship Series Liga 1 2023/2024 menyusul hasil Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya