Naskah Sumpah Dokter Indonesia Lengkap: Bunyi Sumpah, Makna, Dasar Hukum, dan Etika Profesi yang Wajib Dijunjung
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Profesi dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia.
Oleh karena itu, setiap dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran wajib mengucapkan Sumpah Dokter Indonesia sebelum menjalankan praktik sebagai tenaga medis.
Sumpah tersebut bukan sekadar seremoni kelulusan, melainkan janji moral, etika, dan profesional yang mengikat setiap dokter sepanjang kariernya. Isi sumpah menegaskan bahwa kepentingan pasien harus menjadi prioritas utama, tanpa dipengaruhi latar belakang agama, suku, ras, politik, maupun status sosial.
Selain menjadi tradisi profesi, sumpah dokter juga sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta nilai-nilai yang diadopsi dari Declaration of Geneva milik World Medical Association (WMA) sebagai pembaruan dari Sumpah Hipokrates.
Naskah Sumpah Dokter Indonesia
Saya bersumpah bahwa:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai dokter.
5. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.
6. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, ataupun kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita.
7. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
8. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai saudara kandung.
9. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
10. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan, sekalipun saya diancam.
11. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Makna Sumpah Dokter Indonesia
Sumpah Dokter mengandung nilai-nilai universal yang menjadi fondasi profesi kedokteran di Indonesia.
1. Mengutamakan Keselamatan Pasien
Prinsip paling utama adalah kepentingan pasien berada di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya. Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai ilmu pengetahuan, standar profesi, dan perkembangan teknologi kedokteran.
2. Menjaga Kerahasiaan Medis
Dokter berkewajiban merahasiakan seluruh informasi kesehatan pasien yang diperoleh selama menjalankan profesinya, kecuali diperintahkan oleh undang-undang atau untuk kepentingan proses hukum.
Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis menjaga kerahasiaan data kesehatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak Melakukan Diskriminasi
Sumpah dokter menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa membedakan:
* agama
* suku
* ras
* kebangsaan
* pilihan politik
* status sosial
* kondisi ekonomi pasien.
Prinsip non-diskriminasi menjadi salah satu pilar utama pelayanan kesehatan yang adil.
4. Menjunjung Martabat Profesi
Dokter dituntut menjaga kehormatan profesi, baik saat memberikan pelayanan kesehatan maupun ketika berinteraksi di ruang publik, termasuk media sosial.
Dasar Hukum Profesi Dokter di Indonesia
Pelaksanaan profesi dokter tidak hanya didasarkan pada sumpah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
* UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban tenaga medis, serta perlindungan pasien.
* Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pedoman perilaku profesional dokter.
* Standar Profesi Dokter Indonesia (SPDI) yang menjadi acuan dalam praktik kedokteran.
* Berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian Kesehatan mengenai standar pelayanan medis dan keselamatan pasien.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Selain mengucapkan sumpah, setiap dokter wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Beberapa prinsip utama KODEKI meliputi:
* mengutamakan keselamatan pasien;
* bekerja secara profesional berdasarkan kompetensi;
* menghormati hak pasien;
* menjaga kerahasiaan medis;
* tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi;
* menjunjung tinggi integritas dan kejujuran;
* menghormati sesama tenaga kesehatan.
Apabila dokter melanggar kode etik, yang bersangkutan dapat dikenai pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sementara jika pelanggaran juga menyangkut aspek hukum, proses dapat berlanjut sesuai ketentuan pidana, perdata, maupun administratif yang berlaku.
Mengapa Sumpah Dokter Sangat Penting?
Di tengah berkembangnya teknologi kesehatan dan media sosial, sumpah dokter menjadi pengingat bahwa profesi kedokteran dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat.
Setiap ucapan, tindakan, maupun keputusan dokter mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, dokter dituntut untuk selalu mengedepankan empati, profesionalisme, serta menghormati martabat pasien dalam setiap situasi.
Sumpah tersebut bukan hanya janji saat wisuda, melainkan komitmen moral yang harus dijaga sepanjang hayat sebagai bentuk pengabdian kepada kemanusiaan. (udn)
Load more