News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Naskah Sumpah Dokter Indonesia Lengkap: Bunyi Sumpah, Makna, Dasar Hukum, dan Etika Profesi yang Wajib Dijunjung

Simak naskah Sumpah Dokter Indonesia lengkap beserta makna, dasar hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dan kewajiban dokter dalam memberikan
Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB
Ilustrasi Naskah Sumpah Dokter Indonesia Lengkap Bunyi Sumpah, Makna, Dasar Hukum, dan Etika Profesi yang Wajib Dijunjung
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Profesi dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia. 

Oleh karena itu, setiap dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran wajib mengucapkan Sumpah Dokter Indonesia sebelum menjalankan praktik sebagai tenaga medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sumpah tersebut bukan sekadar seremoni kelulusan, melainkan janji moral, etika, dan profesional yang mengikat setiap dokter sepanjang kariernya. Isi sumpah menegaskan bahwa kepentingan pasien harus menjadi prioritas utama, tanpa dipengaruhi latar belakang agama, suku, ras, politik, maupun status sosial.

Selain menjadi tradisi profesi, sumpah dokter juga sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta nilai-nilai yang diadopsi dari Declaration of Geneva milik World Medical Association (WMA) sebagai pembaruan dari Sumpah Hipokrates.

Naskah Sumpah Dokter Indonesia

Saya bersumpah bahwa:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai dokter.
5. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.
6. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, ataupun kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita.
7. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.
8. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai saudara kandung.
9. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
10. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan, sekalipun saya diancam.
11. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Makna Sumpah Dokter Indonesia

Sumpah Dokter mengandung nilai-nilai universal yang menjadi fondasi profesi kedokteran di Indonesia.

1. Mengutamakan Keselamatan Pasien

Prinsip paling utama adalah kepentingan pasien berada di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya. Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai ilmu pengetahuan, standar profesi, dan perkembangan teknologi kedokteran.

2. Menjaga Kerahasiaan Medis

Dokter berkewajiban merahasiakan seluruh informasi kesehatan pasien yang diperoleh selama menjalankan profesinya, kecuali diperintahkan oleh undang-undang atau untuk kepentingan proses hukum.

Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 276 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis menjaga kerahasiaan data kesehatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak Melakukan Diskriminasi

Sumpah dokter menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa membedakan:

* agama
* suku
* ras
* kebangsaan
* pilihan politik
* status sosial
* kondisi ekonomi pasien.

Prinsip non-diskriminasi menjadi salah satu pilar utama pelayanan kesehatan yang adil.

4. Menjunjung Martabat Profesi

Dokter dituntut menjaga kehormatan profesi, baik saat memberikan pelayanan kesehatan maupun ketika berinteraksi di ruang publik, termasuk media sosial.

Dasar Hukum Profesi Dokter di Indonesia

Pelaksanaan profesi dokter tidak hanya didasarkan pada sumpah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:

* UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban tenaga medis, serta perlindungan pasien.
* Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pedoman perilaku profesional dokter.
* Standar Profesi Dokter Indonesia (SPDI) yang menjadi acuan dalam praktik kedokteran.
* Berbagai peraturan pelaksana dari Kementerian Kesehatan mengenai standar pelayanan medis dan keselamatan pasien.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

Selain mengucapkan sumpah, setiap dokter wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

Beberapa prinsip utama KODEKI meliputi:

* mengutamakan keselamatan pasien;
* bekerja secara profesional berdasarkan kompetensi;
* menghormati hak pasien;
* menjaga kerahasiaan medis;
* tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi;
* menjunjung tinggi integritas dan kejujuran;
* menghormati sesama tenaga kesehatan.

Apabila dokter melanggar kode etik, yang bersangkutan dapat dikenai pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sementara jika pelanggaran juga menyangkut aspek hukum, proses dapat berlanjut sesuai ketentuan pidana, perdata, maupun administratif yang berlaku.

Mengapa Sumpah Dokter Sangat Penting?

Di tengah berkembangnya teknologi kesehatan dan media sosial, sumpah dokter menjadi pengingat bahwa profesi kedokteran dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat.

Setiap ucapan, tindakan, maupun keputusan dokter mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, dokter dituntut untuk selalu mengedepankan empati, profesionalisme, serta menghormati martabat pasien dalam setiap situasi.

Sumpah tersebut bukan hanya janji saat wisuda, melainkan komitmen moral yang harus dijaga sepanjang hayat sebagai bentuk pengabdian kepada kemanusiaan.  (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melalui Bantuan Alsintan Listrik untuk Petani, Pertamina Patra Niaga Perkuat Desa Energi Berdikari Bali

Melalui Bantuan Alsintan Listrik untuk Petani, Pertamina Patra Niaga Perkuat Desa Energi Berdikari Bali

PT Pertamina Patra Niaga mempertegas langkahnya dalam pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan energi ramah lingkungan di Bali. 
Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Sekolah, Yayasan Klaim Telah Pecat Eks Ketua

Ratusan Senpi dan Narkoba Ditemukan di Sekolah, Yayasan Klaim Telah Pecat Eks Ketua

Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji mengungkap fakta baru dibalik temuan ratusan pucuk senjata api (senpi) hingga narkoba di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pemerintah Targetkan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T Selesai Minggu Ini

Pemerintah Targetkan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T Selesai Minggu Ini

Pemerintah menargetkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diselesaikan pada minggu ini.
Patahkan Narasi Tak Kondusif, Menkop Ferry Ungkap Yahukimo Siap Lakukan Percepatan Pembangunan

Patahkan Narasi Tak Kondusif, Menkop Ferry Ungkap Yahukimo Siap Lakukan Percepatan Pembangunan

Menteri Koperasi (Menkop) RI, Ferry Juliantoro menekanakn kondisi di Kabupaten Yahukimo, Papua kondusif dan siap untuk percepatan pembangunan.
3 Figur Publik yang Bereaksi atas Kasus Yurizal Pasien BPJS, dr. Gia Ajak Berempati

3 Figur Publik yang Bereaksi atas Kasus Yurizal Pasien BPJS, dr. Gia Ajak Berempati

Kasus Yurizal, pasien BPJS yang meninggal dunia usai dirundung nakes, memicu reaksi dari Cinta Laura, dr. Gia, dan Denny Sumargo yang menyoroti empati medis.
Pemain Keturunan Pacitan Ingin Singkirkan Sendiri Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026

Pemain Keturunan Pacitan Ingin Singkirkan Sendiri Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026

Dalam laga ini, baik Singapura dan Timnas Indonesia memiliki kesempatan terakhir untuk menembus babak semifinal Piala AFF 2026.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT