Viral, Dokter Obgyn Diduga Kirim DM Seksual, Mengapa Kasus Ini Lebih Serius dari Sekadar Chat Mesum?
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
tvOnenews.com - Viral, kasus dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau obgyn kembali menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan mengunggah tangkapan layar percakapan Instagram yang diduga berisi pesan bernada seksual dari seorang dokter.
Persoalan tersebut kemudian viral di Threads dan memunculkan pertanyaan mengenai batas perilaku seorang tenaga medis, terutama ketika profesinya berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Sekilas, kasus tersebut mungkin terlihat seperti persoalan percakapan pribadi di media sosial. Namun, ketika pengirim pesan diduga merupakan seorang dokter, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Dokter bekerja berdasarkan kepercayaan, sementara pasien menyerahkan informasi, kondisi tubuh, bahkan bagian tubuh yang sangat privat kepada tenaga medis. Karena itu, standar profesional tidak hanya berkaitan dengan kemampuan melakukan diagnosis dan tindakan medis.
Perdebatan mengenai kasus ini juga mengingatkan publik pada perkara dokter spesialis kandungan berinisial MSF di Garut yang sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan pelecehan seksual.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MSF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dua kasus tersebut memiliki konteks dan proses hukum berbeda, sehingga tidak dapat disamakan. Namun, keduanya memperlihatkan betapa pentingnya persoalan batas profesional dan perlindungan terhadap perempuan dalam relasi yang melibatkan tenaga kesehatan.
Dari DM Instagram hingga Kepercayaan terhadap Dokter
Kasus terbaru bermula dari unggahan akun Threads @leonakanza_17 pada 1 September 2026. Perempuan tersebut membagikan tangkapan layar percakapan Instagram dari akun @iballmd yang disebutnya berkaitan dengan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG, yang diketahui praktik di Kirana Clinic Curup.
- Tangkapan layar threads leonakanza_17
Dalam percakapan yang diunggah, terdapat pesan bernada seksual, termasuk komentar mengenai tubuh dan permintaan nomor telepon. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya pernah menerima pesan langsung yang lebih vulgar dari orang lain.
Namun, ia merasa persoalan tersebut berbeda karena pesan kali ini diduga berasal dari akun nyata yang mencantumkan identitas sebagai dokter obgyn.
“Seebenernya banyak jg kok yang dm dm aku lebih dari apa yang dokter ketik. tapi sejauh ini baru kali ini aku dapet dm jorok dari akun real dan maaf dia seorang 'DOKTER OBGYN' kebayang tidak sama kalian?” tulisnya, Rabu (2/9/2026).
Ia juga mempertanyakan bagaimana jika perempuan yang menerima perilaku serupa merupakan pasien yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
“Di sini saya tidak merasa jadi 'sipaling' saya disini cuma menyayangkan aja perlakuan dokter obgyn yang notabenenya memeriksa alat reproduksi wanita yang sudah bersumpah sbg seorg dokter bahkan seorang suami dari istrinya dan ayah dari seorang anaknya,” jelas Leona.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hubungan dokter dan pasien tidak hanya dibangun melalui kompetensi, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.
POGI: Dugaan Pelanggaran Tetap Harus Diperiksa
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan menentang keras tindakan semacam itu apabila benar terjadi. Namun, organisasi profesi tersebut juga menegaskan perlunya pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke POGI mengenai dugaan tersebut. Meski demikian, organisasi profesi akan membantu atau mendampingi korban.
Respons juga datang dari Kirana Clinic melalui surat klarifikasi bernomor 1184/SKM/KC/IX/2026 tertanggal 2 September 2026. Manajemen menyatakan mengetahui informasi mengenai percakapan antara akun @iballmd dan @leonakanza_17.
Klinik menyebut persoalan tersebut merupakan percakapan pribadi yang berlangsung di luar lingkungan pelayanan kesehatan.
Meski demikian, manajemen meminta dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG memberikan klarifikasi dan menyatakan penugasannya di Kirana Clinic dinonaktifkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan perilaku seorang dokter dapat memiliki konsekuensi profesional meskipun peristiwa yang dipersoalkan disebut berlangsung di luar pelayanan medis.
Kapan Chat Seksual Bisa Masuk Ranah Pidana?
Di sinilah penting membedakan pelanggaran etik dengan tindak pidana. Sebuah perilaku yang dinilai tidak pantas atau melanggar etika profesi tidak otomatis berarti telah memenuhi unsur tindak pidana. Penentuan pidana harus melihat perbuatan, korban, bukti, konteks, serta unsur pasal yang digunakan aparat penegak hukum.
Dalam kasus MSF di Garut, polisi menggunakan UU TPKS. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, tipu muslihat, atau kondisi tertentu untuk memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
UU TPKS juga memberikan pemberatan. Pasal 15 ayat (1) huruf b menyebut pidana dapat ditambah sepertiga apabila tindak pidana dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis. Pemberatan juga dapat berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk apabila perbuatan dilakukan lebih dari satu kali atau terhadap lebih dari satu orang.
Sementara dari sisi profesi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, serta etika profesi.
Karena itu, dugaan DM seksual tersebut tidak tepat langsung diputuskan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan tangkapan layar yang beredar. Namun, persoalan etik tetap dapat diperiksa melalui mekanisme profesi apabila terdapat dugaan perilaku yang bertentangan dengan standar profesional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah pesan di Instagram. Ketika profesi dokter bersinggungan dengan dugaan perilaku seksual yang tidak diinginkan, yang dipertaruhkan adalah batas profesional, rasa aman, dan kepercayaan publik terhadap tenaga medis
Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap harus berjalan secara objektif. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa status sebagai dokter membawa tanggung jawab profesional yang jauh lebih luas daripada sekadar apa yang terjadi di ruang praktik. (udn)
Load more