Hati-hati, Polisi Sekarang Terapkan ETLE Handheld: Tilang Elektronik Berbasis Telepon Genggam
- Polri
tvOnenews.com — Penegakan hukum lalu lintas berbasis digital kini semakin diperluas oleh Korps Lalu Lintas Polri melalui penerapan ETLE handheld (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik menggunakan perangkat genggam.
Inovasi ini melengkapi sistem ETLE statis yang sebelumnya mengandalkan kamera tetap di titik-titik tertentu.
Apa Itu ETLE Handheld?
Berbeda dengan kamera statis, ETLE handheld bersifat mobile dan dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan. Perangkat ini dapat:
- Merekam atau memotret pelanggaran secara langsung
- Terhubung otomatis ke database nasional
- Mengirim bukti pelanggaran secara digital ke pemilik kendaraan
Penerapannya sudah dimulai sejak Februari 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Penajam Paser Utara dan beberapa kota lain.
Cara Kerja dan Mekanisme Pembayaran
- Pelanggaran direkam oleh petugas menggunakan perangkat genggam.
- Data diverifikasi sistem.
- Pelanggar menerima notifikasi tilang digital.
- Pembayaran dilakukan melalui QR code atau virtual account.
Tidak ada transaksi tunai langsung dengan petugas. Semua proses berlangsung secara digital.
Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir, sehingga pemilik tidak bisa:
- Membayar pajak kendaraan
- Mengurus administrasi kendaraan
Jenis Pelanggaran yang Disasar
ETLE handheld menindak pelanggaran yang sama dengan ETLE statis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sepeda Motor
Tidak memakai helm / berboncengan lebih dari dua orang → maksimal Rp250 ribu
Melanggar lampu merah / marka / melawan arus → maksimal Rp500 ribu
Menggunakan ponsel saat berkendara → maksimal Rp750 ribu
Mobil
Tidak memakai sabuk keselamatan → maksimal Rp250 ribu
Melanggar lampu merah / marka / rambu → maksimal Rp500 ribu
Menggunakan ponsel saat mengemudi → maksimal Rp750 ribu
Tidak memiliki SIM → maksimal Rp1 juta
Perlu dicatat, angka tersebut adalah batas maksimal undang-undang. Besaran denda yang dibayarkan bisa berbeda tergantung hasil putusan e-tilang.
Tujuan Penerapan
Kehadiran ETLE handheld dinilai mampu memperluas jangkauan pengawasan ke titik tanpa kamera statis, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, meningkatkan transparansi penindakan, serta mendorong perubahan perilaku berkendara.
Dengan sistem yang semakin mobile dan terintegrasi, peluang pelanggaran lolos dari pengawasan semakin kecil.
Harapannya, langkah ini mampu menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah.
Load more