Awas! Pengendara yang Ngebut saat Hujan dan Lewati Genangan Air Ternyata Bisa Melanggar Aturan Lalu Lintas
- Pexels/Khaya Motsa
Cipratan air yang ditimbulkan kendaraan berpotensi mengenai pengendara lain maupun pejalan kaki yang berada di sekitar jalan.
Menariknya, kewajiban memperlambat kendaraan dalam Pasal 116 ayat (2) tidak hanya berlaku ketika cuaca hujan. Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah situasi lain yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengemudi.
Salah satunya adalah ketika pengendara melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menaikkan atau menurunkan penumpang.
Dalam kondisi tersebut, pengemudi diwajibkan mengurangi kecepatan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang di sekitar kendaraan.
Aturan serupa juga berlaku ketika pengemudi melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, hewan yang sedang ditunggangi, maupun hewan yang digiring.
Pengurangan kecepatan diperlukan karena pergerakan hewan dapat berubah sewaktu-waktu dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Selain itu, pengendara juga harus memperlambat kendaraan ketika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dilengkapi rambu lalu lintas. Kewajiban tersebut turut berlaku ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
Pengemudi juga diwajibkan mengurangi kecepatan apabila melihat atau mengetahui adanya pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Dengan demikian, mematuhi ketentuan dalam Pasal 116 UU LLAJ menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, terutama ketika musim hujan.
(igp)
Load more