News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Libur Nataru, Penumpang Bandara Adisutjipto Yogyakarta Meningkat 20 Persen

Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jumlah penumpang pesawat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta melonjak. Lonjakan ini mencapai sekitar 20 persen
Jumat, 24 Desember 2021 - 15:05 WIB
Suasana Calon Penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta (Dok. Bandara Adisutjipto).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jumlah penumpang pesawat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta melonjak. Jumlah rata-rata penumpang harian bahkan meningkat hingga sekitar 20 persen.

General Manager Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan, sampai dengan tanggal 23 Desember kemarin tercatat sekitar 21.000 penumpang yang keluar masuk Yogyakarta melewati Bandara Adisutjipto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal tersebut merupakan peningkatan jika dibandingkan keseluruhan bulan November yaitu 22.000 penumpang. Sehingga selama bulan Desember ini terdapat peningkatan sekitar 20 persen untuk rata-rata jumlah penumpang harian," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Pandu, lonjakan jumlah penumpang terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya karena tingginya capaian vaksinasi di Indonesia.

Selain itu juga karena semakin terjangkaunya harga tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Sesuai ketentuan pemerintah, batas tarif tertinggi tes PCR adalah Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar wilayah tersebut.

Kedua faktor tersebut menurut Pandu diperkirakan menjadi pendorong meningkatnya animo masyarakat untuk melakukan perjalanan udara saat Nataru.

“Ketika masyarakat sudah melakukan vaksinasi lengkap, maka secara regulasi juga lebih mudah karena cukup melampirkan hasil antigen saja. Di samping itu, angka vaksinasi di Indonesia yang tinggi membuat masyarakat lebih percaya untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara," terang Pandu.

Pada libur Nataru tahun ini, lanjut Pandu, pihaknya juga menerapkan regulasi perjalanan udara sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap hanya cukup melampirkan hasil negatif swab Antigen yang berlaku 1x24 jam setelah hasil keluar.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya untuk sementara dibatasi.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.111 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," ungkapnya.

Terkait hal itu, Pandu meminta para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut agar bisa memahaminya. Para pengguna moda transportasi udara juga diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta memahami peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT