News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi 

Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati kasus ganja. Ia satu-satunya WNI yang dieksekusi selain 8 terpidana mati atas kasus heroin, sabu dan ekstasi.
Minggu, 12 Maret 2023 - 19:52 WIB
Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi
Sumber :
  • antaranews

Setelah berkas ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke Mahkamah Agung dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015, dan PK tersebut diputus hanya dalam waktu beberapa hari.

Pada Desember 2014 silam, Zainal Abidin mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan ternyata hasilnya ditolak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penolakan Presiden bersamaan dengan penolakan seluruh grasi gembong narkoba menyusul terbitnya Keputusan Presiden tanggal 2 Januari 2015 yakni Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.

Permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin ditolak pada 27 April 2015. Mahkamah Agung menyatakan menolak PK Zainal yang dijatuhi hukuman mati karena ia terbukti sebagai pedagang ganja kelas kakap.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, penolakan PK ini bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang berlaku.

Zainal Abidin di vonis mati atas kasus narkoba jenis ganja

Zainal Abidin merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang dihukum mati di gelombang kedua atas kasus narkoba.

Selain menjadi satu-satunya warga negara Indonesia, Zainal, juga memiliki perbedaan atas kasus narkoba diantara terpidana mati lainnya.

Pertama, Zainal adalah satu-satunya terpidana mati dengan narkoba jenis ganja. Sedangkan terpidana mati lain atas kasus narkoba jenis sabu, heroin atau ekstasi. 

Kedua, Zainal Abidin adalah satu-satu terpidana mati dengan hukuman awal yakni vonis penjara 18 tahun, dan bukan hukuman mati. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun karena Zainal mengajukan banding, ia pun akhirnya tetap di vonis mati menghadap regu tembak di Nusakambangan pada 28 April 2015.

(udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hati-hati Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 7-10 November, BMKG Bagikan Wilayah Terdampak

Hati-hati Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 7-10 November, BMKG Bagikan Wilayah Terdampak

Berdasarkan keterangan tertulisnya, BMKG mengatakan saat ini pola angin di utara ekuator Indonesia umumnya bertiup dari Timur Laut hingga Tenggara dengan kecepatan 6–25 knot.
Tesla Ingin Uji Coba Kendaraan Tanpa Pengemudi di Australia pada 2027, Ini Alasannya

Tesla Ingin Uji Coba Kendaraan Tanpa Pengemudi di Australia pada 2027, Ini Alasannya

Tesla menargetkan uji coba kendaraan tanpa pengemudi di Australia pada 2027 dan mendesak pemerintah mempercepat aturan keselamatan kendaraan otonom nasional.
Link Live Streaming Persija Vs Persebaya Hari Ini, Macan Kemayoran Incar Puncak Klasemen

Link Live Streaming Persija Vs Persebaya Hari Ini, Macan Kemayoran Incar Puncak Klasemen

Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya di JIS, Sabtu (7/11/2026) pukul 19.00 WIB. Simak link live streaming dan peluang Macan Kemayoran ke puncak klasemen.
Erick Thohir dalam Pelantikan PP Hikmahbudhi: Gerakan Kepemudaan Jangan hanya Lip Service, harus Jadi Penggerak Bangsa

Erick Thohir dalam Pelantikan PP Hikmahbudhi: Gerakan Kepemudaan Jangan hanya Lip Service, harus Jadi Penggerak Bangsa

Pemuda harus mengambil peran nyata sebagai penggerak dalam menjaga kebhinekaan serta memastikan bangsa Indonesia terus tumbuh dan berkembang.
Alex Pastoor, Eks Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Resmi Latih PEC Zwolle hingga 2027

Alex Pastoor, Eks Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Resmi Latih PEC Zwolle hingga 2027

Alex Pastoor, mantan asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, resmi ditunjuk sebagai pelatih baru PEC Zwolle dan mendapat kontrak hingga musim panas 2027.
Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Telan Dua Kekalahan Beruntun, Hyundai Hillstate Terbenam Satu Tingkat Diatas Juru Kunci

Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Telan Dua Kekalahan Beruntun, Hyundai Hillstate Terbenam Satu Tingkat Diatas Juru Kunci

Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027 setelah pertandingan antara Red Sparks menghadapi tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate, Sabtu 7 November.

Trending

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa itu KidZania yang viral usai unggahan Ria Ricis di lokasi karhutla tuai kritik?
Dua Pemuda Hilang di Gunung Semeru, Diduga Mendaki Tanpa Prosedur Perizinan Resmi

Dua Pemuda Hilang di Gunung Semeru, Diduga Mendaki Tanpa Prosedur Perizinan Resmi

Kedua pendaki diketahui berinisial BK (19) dan MWF (19). Berdasarkan informasi awal, keduanya berencana mendaki Gunung Semeru pada 31 Oktober 2026. 
5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

Inilah lima poin pernyataan SD Labschool Cibubur soal dugaan bullying yang viral di media sosial Threads. Pihak sekolah menyebut setiap kejadian yang melibatkan siswa perlu mendapat perhatian serius.
Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Deretan Profesi PPPK Paruh Waktu yang Statusnya Diubah Menjadi P3K Penuh Waktu per 1 Januari 2027

Kebijakan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu mulai 1 Januari 2027, dari profesi guru hingga profesi lainnya.
Harris Arthur Hedar Lantik Empat DPD, Tegaskan Advokat Harus Membela Keadilan

Harris Arthur Hedar Lantik Empat DPD, Tegaskan Advokat Harus Membela Keadilan

Demi memperkuat supremasi hukum.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT