GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Keunikan Lima Makanan Tradisional di Yogyakarta yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Penetapan warisan budaya tak benda membawa manfaat bagi banyak pihak. Tidak hanya sebagai penikmat saja namun, akan menjadi manfaat untuk pelaku usaha tersebut.
Sabtu, 27 Mei 2023 - 15:22 WIB
Lima Makanan Tradisional di Yogyakarta. (dok. IG Dinas Kebudayaan Kota Yogya)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto



Kotagede tidak hanya terkenal dengan kawasan heritagenya, namun juga terkenal juga dengan kuliner tradisional yang penuh dengan filosofinya. Selain kipo dan kue kembang waru, ada satu lagi makanan khas Kotagede yaitu legomoro.

Dikutip dari gudeg.net, legomoro serupa dengan lemper, yaitu makanan yang berasal dari ketan dengan isian daging ayam yang dibungkus dengan daun pisang. Yang menjadi pembedanya adalah cara membungkusnya, kalau lemper biasanya menggunakan daun pisang dan lidi di sisi kanan dan kiri sedangkan Legomoro menggunakan daun pisang yang diikat dengan tali bambu. Cara mengikatnya pun juga ada unik, ada yang menggunakan dua tali dan tiga tali.

Makanan yang satu ini bisa kita jumpai pada perhelatan pernikahan, biasanya dipergunakan sebagai hantaran dari pihak laki-laki untuk pihak perempuan. “Lego” yang berarti lega dan “Moro” yang berarti datang,  sehingga bermakna hati yang lega karena sudah datang ke mempelai perempuan. Datang dengan ikhlas dan yang menerimapun dengan ikhlas pula.

Di Kotagede sendiri yang membuat legomoro bisa dihitung dengan jari, sekitar 2-3 orang pembuat legomoro. Salah satunya adalah Ibu Sarjimah, pembuat legomoro yang beralamatkan di  Selokraman 1052/KGIII, RT.49/11 Purbayan, Kotagede, Yogyakarta.

Perempuan paruh baya ini, sudah membuat legomoro sejak tahun 70an. Legomoro yang dibuatnya berbeda dengan yang lainnya, tali bambu yang dipergunakan ada tiga sedangkan di tempat lain hanya menggunakan dua tali bambu, isian ayamnya pun terhitung lebih banyak dari yang legomoro yang lainnya. Sarjimah hanya membuat legomoro apabila ada pesanan.

“karena membuat legomoro  ini lebih lama, perbandingannya satu legomoro sudah bisa jadi 3 lemper,” tuturnya.

3. Songgo Buwono

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Songgo Buwono adalah makanan tradisional khas Kota Yogyakarta. Songgo berarti menyangga, buwono artinya langit atau kehidupan. Jadi, songgo buwono memiliki makna penyangga kehidupan.

Dikutip dari setneg.go.id, kudapan ini menjadi spesial karena songgo buwono termasuk makanan kelas atas. Mengapa? Karena makanan pembuka ini lahir di Keraton Yogyakarta. Sultan Hamengkubuwono VIII-lah yang menginspirasi pembuatan makanan ini sehingga, makanan ini dapat juga disebut sebagai makanan priyayi. Pada zaman Kesultanan Yogyakarta dahulu, kue ini disajikan pada hajat tertentu, misalnya perayaan pernikahan keraton.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Usai Respons Warga Kaltim Korban Penipuan AI, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Berkelas saat Dilecehkan Warga Pangandaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons dua video viral, mulai dari warga Kalimantan Timur korban penipuan AI dan pelecehan dari warga Pangandaran.
Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT