Soal Hilangnya 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum Pidana Senior Ini Buka Suara: Ada Sesuatu yang Salah di Proses Penyidikan
- Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
tvOnenews.com - Kepolisian Jawa Barat menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) usai penangkapan Pegi Setiawan, salah satu terduga pelaku dalam kasus Vina Cirebon.
Perkembangan terbaru kasus Vina Cirebon ini menambah daftar panjang kejanggalan di balik penyelidikan polisi.
Penghapusan dua nama dari DPO ini memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum kasus Vina Cirebon.
![]()
Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji sedang mengutarakan pendapatnya terhadap 2 DPO yang di hapus. Sumber: Tangkapan Layar YouTube tvOneNews.
Kepolisian Jawa Barat menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) usai penangkapan Pegi Setiawan, salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Perkembangan terbaru kasus Vina Cirebon ini menambah daftar panjang kejanggalan di balik penyelidikan polisi. Dalam program yang disiarkan oleh tvOneNews, pakar hukum pidana Prof. Mudzakir dan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, memberikan pandangan mereka mengenai situasi ini.
Pembawa acara memulai diskusi dengan bertanya kepada Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji mengenai penghapusan dua nama dari DPO dan apakah kasus Vina Cirebon ini perlu dibuka kembali dari awal untuk mengurai berbagai kejanggalan.
Susno Duadji menjelaskan bahwa meskipun kasus Vina Cirebon ini tidak ditutup dan masih berjalan, ada berbagai aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait hilangnya dua nama dari DPO.
Susno Duadji menekankan bahwa penghapusan nama dari DPO harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas.
"Persoalannya di sini, kita atau masyarakat belum tahu secara jelas ke mana DPO yang dua itu," ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya pengecekan identitas orang yang dimasukkan dalam DPO dan memastikan bahwa mereka benar-benar ada dan bisa ditemukan. "Tidak bisa serta-merta dicoret tanpa alasan hukum yang jelas," tambahnya.
Pembawa acara kemudian menanyakan tentang keabsahan penjelasan singkat yang diberikan polisi mengenai hilangnya dua DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Susno Duadji, jika alasan penghapusan nama-nama tersebut hanya karena asal-asalan, maka ada kesalahan dalam proses penyidikan.
![]()
Prof. Mudzakir sedang mengutarakan pendapatnya terhadap 2 DPO yang di hapus. Sumber: Tangkapan Layar YouTube tvOneNews.
"Something wrong," tegasnya, mengindikasikan bahwa ada yang tidak beres dalam penetapan dan penghapusan DPO tersebut.
Berikutnya, pembawa acara mengalihkan pembicaraan kepada Prof. Mudzakir, seorang pakar hukum pidana. Prof. Mudzakir menegaskan bahwa nama-nama yang sudah masuk dalam putusan pengadilan kasus Vina Cirebon harus dihormati.
"Pernyataan itu harus hati-hati karena namanya orang yang sudah disebut DPO itu ada di dalam putusan pengadilan," kata Mudzakir.
Ia menekankan bahwa polisi harus melakukan pengecekan menyeluruh dan memastikan keabsahan setiap nama yang dimasukkan dalam DPO.
Mudzakir juga menyoroti kejanggalan dalam pengurangan jumlah DPO dari tiga menjadi satu dalam kasus Vina Cirebon.
"Logikanya, tiga dikurangi satu ketemu satu, DPO masih dua," ujarnya, menekankan bahwa publik tidak bisa menerima penghapusan dua nama tersebut tanpa alasan yang jelas.
Ia menyarankan agar penyelidikan kasus Vina Cirebon ini ditarik ke Mabes Polri jika memang sulit diselesaikan di wilayah Polda Jawa Barat.
Diskusi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, terutama dalam kasus Vina Cirebon yang sudah menarik perhatian publik.
Dengan masukan dari para pakar seperti Susno Duadji dan Prof. Mudzakir, diharapkan kepolisian dapat menuntaskan kasus Vina Cirebon ini dengan adil dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. (anf)
Load more