Belajar Mulai Sekarang, Berikut Passing Grade CPNS 2024 yang Harus Dicapai Agar Bisa Lolos,Seleksi
- BKN
tvOnenews.com - Passing grade atau nilai ambang batas merupakan salah satu hal penting yang harus diketahui oleh para calon pelamar CPNS 2024.
Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta agar bisa dinyatakan lolos tahapan seleksi CPNS 2024.
Passing grade CPNS 2024 untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri telah diumumkan oleh Kemenpan RB.
Lantas, berapakah passing grade atau nilai minimal tes SKD CPNS 2024?
Tes SKD CPNS 2024 bakal terdiri dari tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian passing grade tes SKD CPNS 2024"
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Dengan adanya passing grade tersebut, maka setiap peserta harus bisa melampaui nilai passing grade tersebut.
Meski begitu, nilai ambang batas di atas tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas untuk kelompok peserta berkebutuhan khusus, sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
- Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
(tsy)
Load more