News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lirik Lagu .Feast - Peradaban, Kritik atas Berbagai Fenomena Radikalisme Indonesia

.Feast menjadi salah satu band Indie yang cukup dikenal di dunia musik Indonesia. Satu karya yang cukup populer berjudul ‘Peradaban’ dirilis pada 13 Juli 2018
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:15 WIB
.Feast - Peradaban
Sumber :
  • Instagram @ffeastt

tvOnenews.com - Sebuah grup band rock Indonesia, .Feast menjadi salah satu band Indie yang cukup dikenal di dunia musik Indonesia.

Salah satu karya dari .Feast yang cukup populer berjudul ‘Peradaban’ yang rilis pada 13 Juli 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui lagu ‘Peradaban’ ini, .Feast ingin menyampaikan sebuah kritik terhadap berbagai fenomena radikalisme yang terjadi di Indonesia.

Lagu ini terinspirasi dari kekesalan mereka terhadap sebuah insiden bom yang sempat terjadi di Surabaya pada 2018 lalu.

Ingin menyanyikan lagu ini bersama orang terdekat? Simak lirik lagunya berikut ini

Lirik Lagu .Feast - Peradaban 

Bawa pesan ini ke persekutuanmu
Tempat ibadah terbakar lagi
Bawa pesan ini lari ke keluargamu
Nama kita diinjak lagi

Bagai keset selamat datang
Masuk kencang tanpa diundang
Ambil minum lepas dahaga
Rampas galon dispenser pula

Yang jadi saksi harus kuat
Tak terbutakan dunia akhirat
Yang patah tumbuh yang hilang berganti
Gapura hancur dibangun lagi

Karena peradaban takkan pernah mati
Walau diledakkan diancam tuk diobati
Karena peradaban berputar abadi
Kebal luka bakar tusuk atau caci maki

Karena peradaban takkan pernah mati
Walau diledakkan diancam tuk diobati
Karena peradaban berputar abadi
Kebal luka bakar tusuk atau caci maki

Beberapa orang menghakimi lagi
Walaupun diludahi jaman seribu kali
Beberapa orang memaafkan lagi
Walau sudah ditindas habis berkali kali

Karena peradaban takkan pernah mati
Walau diledakkan diancam tuk diobati
Karena peradaban berputar abadi
Kebal luka bakar tusuk atau caci maki

Karena peradaban takkan pernah mati
Walau diledakkan diancam tuk diobati
Karena peradaban berputar abadi
Kebal luka bakar tusuk atau caci maki

Karena kehidupan tidak ternodai
Maknanya jika kau tak sepaham dengan kami
Karena kematian tanggungan pribadi
Bukan milik siapapun untuk disudahi

Budaya bahasa berputar abadi
Jangan coba atur tutur kata kami
Hidup tak sependek penis laki-laki
Jangan coba atur gaya berpakaian kami

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suatu saat nanti tanah air kembali berdiri
Suatu saat nanti kita memimpin diri sendiri
Suatu saat nanti kita meninggalkan sidik jari
Suatu saat nanti semoga semua berbesar hati

Suatu saat nanti tanah air kembali berdiri
Suatu saat nanti kita memimpin diri sendiri
Suatu saat nanti kita meninggalkan sidik jari
Suatu saat nanti semoga semua berbesar hati

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT