News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebelum Meninggal Dunia, Kim Sae-ron Sempat Minta Bantuan Kim Soo-hyun: Tolong Selamatkan Aku

Sebelum meninggal, Kim Sae-ron sempat memohon Kim Soo-hyun agar tak menggugatnya terkait utang. Keluarga menuding mereka pacaran sejak Sae-ron berusia 15 tahun.
Rabu, 12 Maret 2025 - 13:46 WIB
Kim Soo-hyun, Kim Sae-ron
Sumber :
  • Kolase Instagram

Hubungan mereka dikabarkan berlangsung selama enam tahun hingga akhirnya berakhir pada 2021. 

Kim Sae-ron memulai kariernya sebagai aktris cilik yang sukses dan pernah berada di bawah naungan YG Entertainment.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pada 2019, ia memilih tidak memperpanjang kontraknya dan bergabung dengan Gold Medalist, agensi yang didirikan oleh Kim Soo-hyun. 

Keputusan ini semakin menguatkan spekulasi bahwa hubungan keduanya lebih dari sekadar profesional.

Tante Kim Sae-ron mengklaim bahwa kepindahan sang aktris ke Gold Medalist terjadi karena faktor kedekatannya dengan Kim Soo-hyun. 

Sayangnya, hubungan mereka dikabarkan mulai renggang setelah Kim Sae-ron terjerat kasus mengemudi dalam keadaan mabuk pada Mei 2022.

Meski demikian, Kim Soo-hyun dan Gold Medalist tetap menawarkan bantuan finansial kepada Sae-ron, meski awalnya ia menolaknya.

Meskipun Kim Soo-hyun dan Gold Medalist sempat membantu Kim Sae-ron dalam menghadapi kasusnya, situasi berubah pada 2024.

Mendadak, Kim Sae-ron menerima surat tuntutan yang mewajibkan dirinya membayar utang kepada agensi tersebut. 

Hal ini menjadi pukulan telak bagi Kim Sae-ron, terutama karena ia sedang berjuang untuk kembali ke industri hiburan dan melunasi kewajibannya sedikit demi sedikit. 

Menurut keluarga mendiang, Kim Soo-hyun mulai menjaga jarak dari Kim Sae-ron setelah kasus mabuknya mencuat.

Komunikasi di antara mereka semakin jarang, dan pada akhirnya, Kim Sae-ron merasa ditinggalkan hingga ditemukan meninggal dunia pada 16 Februari 2025. 

Kepergian Kim Sae-ron mengundang banyak spekulasi mengenai penyebabnya.

Publik berspekulasi bahwa tekanan dari kasus hukum, tuntutan keuangan, dan dugaan hubungan masa lalunya dengan Kim Soo-hyun berkontribusi pada kondisi mentalnya yang memburuk.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak yang percaya bahwa Kim Sae-ron mengalami depresi berat sebelum meninggal. Hal ini semakin diperkuat dengan isi pesan putus asa. 

Di sisi lain, hingga kini Kim Soo-hyun belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dari keluarga Kim Sae-ron maupun isi pesan yang diduga dikirimkan mendiang kepadanya. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT