News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang? Dulu Viral Menipu Banyak Orang dan Divonis 21 Tahun, Kabarnya Kini...

Masih ingat Dimas Kanjeng dukun pengganda uang? Dulu viral tahun 2016 karena menipu banyak orang dan harusnya divonis 21 tahun, tapi kini sudah bebas.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:29 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

tvOnenews.com - Taat Pribadi, yang lebih dikenal sebagai Dimas Kanjeng, resmi bebas bersyarat pada April 2025.

Sebelumnya, ia dihukum atas kasus penipuan penggandaan uang serta pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasusnya sempat menghebohkan publik pada tahun 2016 silam.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

 

Dikenal sebagai dukun pengganda uang, Dimas Kanjeng berhasil menipu banyak orang.

Ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Kemudian ditambah vonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan.

Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara.

Namun, setelah hampir sembilan tahun menjalani hukuman, kini Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • dok ist

 

Kilas Balik Siapa Dimas Kanjeng, Kasus Penipuan serta Pembunuhan yang Menjeratnya

Dimas Kanjeng, atau lengkapnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi, adalah sosok dukun pengganda uang yang pernah viral di Indonesia sekitar tahun 2016. 

Lahir di Probolinggo pada 4 April 1970, Dimas Kanjeng sejak muda telah mempelajari ilmu kejawen dan ilmu gaib.

Kabarnya, ia pernah menimba ilmu dari Kiai Gung Slamet, yang merupakan cicit Raja Sumenep Bindoro Said. 

Dimas Kanjeng mendirikan padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, dan memiliki banyak pengikut yang disebut santri.

Namanya mulai dikenal luas pada tahun 2016 karena dipercaya mampu menggandakan uang hingga seribu kali lipat melalui praktik "bank gaib". 

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Youtube

 

Bahkan, ia sempat menobatkan diri sebagai raja baru di Nusantara dan menjanjikan uang hingga Rp1 triliun kepada para pengikutnya.

Selain kemampuan menggandakan uang, Dimas Kanjeng juga dipercaya memiliki kesaktian untuk memunculkan benda-benda secara gaib, seperti motor Honda CBR, makanan, dan buah-buahan, sesuai permintaan para santri.

Menurut pengakuan mantan santri, Mohamad Abdul Junaidi, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dan pengurus padepokannya hanyalah penipuan. 

Junaidi menyebutkan bahwa dua koper berisi uang miliaran rupiah disembunyikan secara diam-diam di teras rumah Marwah Daud Ibrahim salah seorang pengikut di Makassar, Sulawesi Selatan.

Koper tersebut dibawa oleh Ismail, santri kepercayaan Dimas Kanjeng, yang kemudian tewas dibunuh. 

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Antara & YouTube

 

Kisah ini diketahui Junaidi sebelum Ismail meninggal dunia.

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atas kasus pembunuhan.

Ia dinyatakan terbukti menganjurkan pembunuhan terhadap dua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, yang diduga berusaha mengungkap praktik penipuannya.

Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga terlibat dalam kasus dugaan penipuan penggandaan uang. 

Menurut laporan polisi, penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng telah melibatkan ribuan korban dari berbagai latar belakang.

Dia diduga menipu dengan total kerugian mencapai Rp800 juta, Rp10 miliar, hingga Rp13 miliar.

Pada awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena penipuan dengan kerugian Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman tersebut kemudian meningkat menjadi 3 tahun di tingkat banding, dan dipertegas lagi di tingkat kasasi.

Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani oleh Dimas Kanjeng mencapai 21 tahun penjara. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

Ramalan cinta besok 6 Agustus 2026 memprediksi lima zodiak paling beruntung dalam urusan asmara. Simak siapa saja.
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Kreator konten Bigmo dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya setelah viral melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Kasus ini turut disorot Komdigi.
PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI menargetkan tim bulu tangkis tanah air bisa membawa satu medali emas di Asian Games 2026, yang akan berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia mengecam keras serangan militer Israel yang menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil.
Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan

Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan

Kabar terbarunya, diduga ada oknum staf Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) membantu “kurir” berinisial MS itu menyelundupkan ekstasi. 
Media Belanda Prediksi Maarten Paes Tergusur Usai Ter Stegen Gabung Ajax

Media Belanda Prediksi Maarten Paes Tergusur Usai Ter Stegen Gabung Ajax

Ajax secara resmi memperkenalkan Ter Stegen sebagai pemain anyar pada Selasa (4/8/2026). Bagaimana dengan nasib Maarten Paes?

Trending

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Misteri Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok: Sebagian Tubuh Hilang, Sempat Mau Dibakar

Warga di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad pria tanpa identitas pada Selasa (4/8) sore. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT