GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang? Dulu Viral Menipu Banyak Orang dan Divonis 21 Tahun, Kabarnya Kini...

Masih ingat Dimas Kanjeng dukun pengganda uang? Dulu viral tahun 2016 karena menipu banyak orang dan harusnya divonis 21 tahun, tapi kini sudah bebas.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:29 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

tvOnenews.com - Taat Pribadi, yang lebih dikenal sebagai Dimas Kanjeng, resmi bebas bersyarat pada April 2025.

Sebelumnya, ia dihukum atas kasus penipuan penggandaan uang serta pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasusnya sempat menghebohkan publik pada tahun 2016 silam.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

 

Dikenal sebagai dukun pengganda uang, Dimas Kanjeng berhasil menipu banyak orang.

Ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Kemudian ditambah vonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan.

Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara.

Namun, setelah hampir sembilan tahun menjalani hukuman, kini Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • dok ist

 

Kilas Balik Siapa Dimas Kanjeng, Kasus Penipuan serta Pembunuhan yang Menjeratnya

Dimas Kanjeng, atau lengkapnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi, adalah sosok dukun pengganda uang yang pernah viral di Indonesia sekitar tahun 2016. 

Lahir di Probolinggo pada 4 April 1970, Dimas Kanjeng sejak muda telah mempelajari ilmu kejawen dan ilmu gaib.

Kabarnya, ia pernah menimba ilmu dari Kiai Gung Slamet, yang merupakan cicit Raja Sumenep Bindoro Said. 

Dimas Kanjeng mendirikan padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, dan memiliki banyak pengikut yang disebut santri.

Namanya mulai dikenal luas pada tahun 2016 karena dipercaya mampu menggandakan uang hingga seribu kali lipat melalui praktik "bank gaib". 

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Youtube

 

Bahkan, ia sempat menobatkan diri sebagai raja baru di Nusantara dan menjanjikan uang hingga Rp1 triliun kepada para pengikutnya.

Selain kemampuan menggandakan uang, Dimas Kanjeng juga dipercaya memiliki kesaktian untuk memunculkan benda-benda secara gaib, seperti motor Honda CBR, makanan, dan buah-buahan, sesuai permintaan para santri.

Menurut pengakuan mantan santri, Mohamad Abdul Junaidi, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dan pengurus padepokannya hanyalah penipuan. 

Junaidi menyebutkan bahwa dua koper berisi uang miliaran rupiah disembunyikan secara diam-diam di teras rumah Marwah Daud Ibrahim salah seorang pengikut di Makassar, Sulawesi Selatan.

Koper tersebut dibawa oleh Ismail, santri kepercayaan Dimas Kanjeng, yang kemudian tewas dibunuh. 

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Antara & YouTube

 

Kisah ini diketahui Junaidi sebelum Ismail meninggal dunia.

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atas kasus pembunuhan.

Ia dinyatakan terbukti menganjurkan pembunuhan terhadap dua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, yang diduga berusaha mengungkap praktik penipuannya.

Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga terlibat dalam kasus dugaan penipuan penggandaan uang. 

Menurut laporan polisi, penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng telah melibatkan ribuan korban dari berbagai latar belakang.

Dia diduga menipu dengan total kerugian mencapai Rp800 juta, Rp10 miliar, hingga Rp13 miliar.

Pada awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena penipuan dengan kerugian Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman tersebut kemudian meningkat menjadi 3 tahun di tingkat banding, dan dipertegas lagi di tingkat kasasi.

Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani oleh Dimas Kanjeng mencapai 21 tahun penjara. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ledakan PT SPS Lamongan, 4 pekerja Meninggal

Ledakan PT SPS Lamongan, 4 pekerja Meninggal

Di tengah duka mendalam pihak keluarga korban justru mendapati oknum dari PT SPS yang mendesak penandatanganan surat pernyataan perdamaian.
Pelti Tegaskan Situasi Janice Tjen yang Tak Perkuat Indonesia pada Asian Games 2026 Beda dengan Alex Eala di Filipina

Pelti Tegaskan Situasi Janice Tjen yang Tak Perkuat Indonesia pada Asian Games 2026 Beda dengan Alex Eala di Filipina

Pengurus Pusat Pelti menjelaskan alasan Janice Tjen tidak memperkuat Indonesia pada Asian Games 2026 berbeda dengan keputusan Alexandra Eala bersama Filipina.
Ramalan Zodiak 20 September 2026, Peruntungan Karier dan Keuangan

Ramalan Zodiak 20 September 2026, Peruntungan Karier dan Keuangan

Ramalan karier dan keuangan 12 zodiak pada 20 September 2026, mulai dari peluang cuan, urusan kerja, hingga tantangan finansial yang perlu diwaspadai.
Kasus Betrand Peto Masih Diselidiki, Praktisi Hukum Ungkap Pentingnya Tes Kebohongan

Kasus Betrand Peto Masih Diselidiki, Praktisi Hukum Ungkap Pentingnya Tes Kebohongan

Kasus Betrand Peto masih diselidiki Polda Metro Jaya. Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyoroti pentingnya bukti dan tes kebohongan.
Mahfud MD Minta Nusron Wahid Diperiksa, KPK Beri Tanggapan Begini soal Kasus OTT ATR/BPN

Mahfud MD Minta Nusron Wahid Diperiksa, KPK Beri Tanggapan Begini soal Kasus OTT ATR/BPN

KPK tanggapi pernyataan Mahfud MD soal peluang pemeriksaan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN. Penyidik kini masih melengkapi bukti dan mendalami perkara.
DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem dan 42 Sampel DNA Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

DVI Polda Jatim Terima 76 Data Ante Mortem dan 42 Sampel DNA Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Posko DVI Tanjung Perak masih dibuka bagi keluarga korban yang membutuhkan layanan pengumpulan data Ante Mortem, pengambilan sampel DNA, maupun informasi pendukung lainnya.

Trending

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Bak Petir di Siang Bolong, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Malah Dipanggil Timnas Jerman

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia mendapat panggilan mengejutkan ke Jerman U-21, membuka babak baru dalam perebutan jasanya di level internasional.
Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Kondisi Terbaru Pasutri yang Sering Siram Air Kotor saat Warga Mau ke Masjid untuk Shalat, Berujung Digeruduk Warga

Pasangan suami istri (pasutri) yang menyiram air kotor ke warga yang menuju masjid untuk shalat Jumat di Kutabaru, Pasar Kemis, Tangerang digeruduk oleh warga.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 20 September 2026: Ada yang Ketiban Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 20 September 2026: Ada yang Ketiban Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 20 September 2026: Ada yang ketiban rezeki tak terduga. Zodiakmu termasuk?
Lamine Yamal Blak-blakan soal Rasisme: Terjadi Setiap Hari Tanpa Disadari

Lamine Yamal Blak-blakan soal Rasisme: Terjadi Setiap Hari Tanpa Disadari

Bintang Barcelona, Lamine Yamal, mengungkap pengalaman pahitnya menghadapi rasisme yang disebut telah terjadi ribuan kali. Ia menyoroti komentar dan tatapan.
Artis Julia Prastini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba! Jule Diciduk di Apartemen Jaksel

Artis Julia Prastini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba! Jule Diciduk di Apartemen Jaksel

Artis Julia Prastini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus narkoba. Penangkapan Jule diduga berkaitan dengan kasus narkoba etomidate.
Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Asian Games 2026: Indonesia Berhasil Amankan Tiket Babak Semifinal pada Dua Cabor Ini Sebelum Opening Ceremony

Indonesia mengamankan dua tiket semifinal Asian Games 2026 Aichi-Nagoya melalui cabang olahraga teqball dan soft tennis beregu putra.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT