GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang? Dulu Viral Menipu Banyak Orang dan Divonis 21 Tahun, Kabarnya Kini...

Masih ingat Dimas Kanjeng dukun pengganda uang? Dulu viral tahun 2016 karena menipu banyak orang dan harusnya divonis 21 tahun, tapi kini sudah bebas.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:29 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

tvOnenews.com - Taat Pribadi, yang lebih dikenal sebagai Dimas Kanjeng, resmi bebas bersyarat pada April 2025.

Sebelumnya, ia dihukum atas kasus penipuan penggandaan uang serta pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasusnya sempat menghebohkan publik pada tahun 2016 silam.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

 

Dikenal sebagai dukun pengganda uang, Dimas Kanjeng berhasil menipu banyak orang.

Ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 2017 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Kemudian ditambah vonis 3 tahun penjara atas kasus penipuan.

Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara.

Namun, setelah hampir sembilan tahun menjalani hukuman, kini Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • dok ist

 

Kilas Balik Siapa Dimas Kanjeng, Kasus Penipuan serta Pembunuhan yang Menjeratnya

Dimas Kanjeng, atau lengkapnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi, adalah sosok dukun pengganda uang yang pernah viral di Indonesia sekitar tahun 2016. 

Lahir di Probolinggo pada 4 April 1970, Dimas Kanjeng sejak muda telah mempelajari ilmu kejawen dan ilmu gaib.

Kabarnya, ia pernah menimba ilmu dari Kiai Gung Slamet, yang merupakan cicit Raja Sumenep Bindoro Said. 

Dimas Kanjeng mendirikan padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, dan memiliki banyak pengikut yang disebut santri.

Namanya mulai dikenal luas pada tahun 2016 karena dipercaya mampu menggandakan uang hingga seribu kali lipat melalui praktik "bank gaib". 

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Youtube

 

Bahkan, ia sempat menobatkan diri sebagai raja baru di Nusantara dan menjanjikan uang hingga Rp1 triliun kepada para pengikutnya.

Selain kemampuan menggandakan uang, Dimas Kanjeng juga dipercaya memiliki kesaktian untuk memunculkan benda-benda secara gaib, seperti motor Honda CBR, makanan, dan buah-buahan, sesuai permintaan para santri.

Menurut pengakuan mantan santri, Mohamad Abdul Junaidi, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dan pengurus padepokannya hanyalah penipuan. 

Junaidi menyebutkan bahwa dua koper berisi uang miliaran rupiah disembunyikan secara diam-diam di teras rumah Marwah Daud Ibrahim salah seorang pengikut di Makassar, Sulawesi Selatan.

Koper tersebut dibawa oleh Ismail, santri kepercayaan Dimas Kanjeng, yang kemudian tewas dibunuh. 

Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Sumber :
  • Antara & YouTube

 

Kisah ini diketahui Junaidi sebelum Ismail meninggal dunia.

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo atas kasus pembunuhan.

Ia dinyatakan terbukti menganjurkan pembunuhan terhadap dua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, yang diduga berusaha mengungkap praktik penipuannya.

Selain kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga terlibat dalam kasus dugaan penipuan penggandaan uang. 

Menurut laporan polisi, penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng telah melibatkan ribuan korban dari berbagai latar belakang.

Dia diduga menipu dengan total kerugian mencapai Rp800 juta, Rp10 miliar, hingga Rp13 miliar.

Pada awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena penipuan dengan kerugian Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman tersebut kemudian meningkat menjadi 3 tahun di tingkat banding, dan dipertegas lagi di tingkat kasasi.

Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani oleh Dimas Kanjeng mencapai 21 tahun penjara. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera Bergerak Cepat, Layanan Dasar Kembali Normal

Pemulihan Pascabencana Sumatera Bergerak Cepat, Layanan Dasar Kembali Normal

IBSW apresiasi respons cepat pemerintah dalam pemulihan pascabencana Sumatera, soroti pembangunan hunian, infrastruktur, dan layanan publik.
PBSI Buka Suara soal Alasan Apriyani Rahayu dan Lanny Tria Mayasari Main Rangkap Ganda Campuran

PBSI Buka Suara soal Alasan Apriyani Rahayu dan Lanny Tria Mayasari Main Rangkap Ganda Campuran

Kabid Binpres Pelatnas PBSI, Eng Hian, memberikan komentar soal racikan baru ganda campuran untuk China Masters Super 100 mendatang.
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Sosok Polwan yang Dititipi Koper Narkoba oleh Kapolres Bima AKBP Didik, Punya Hubungan di Masa Lalu

Sosok Polwan yang Dititipi Koper Narkoba oleh Kapolres Bima AKBP Didik, Punya Hubungan di Masa Lalu

Tabir gelap di balik kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, semakin terkuak. 
Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Bojan Hodak akui mental Persib terdampak usai kalah telak dari Ratchaburi di ACL 2. Namun ia optimistis Maung Bandung bangkit dan membalas di leg kedua demi tiket lolos.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT