News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lowongan Kerja Staff Admin Jakarta Barat Terbaru Oktober 2025, Gaji Mulai dari Rp5 Juta

Berbagai lowongan kerja staff admin Jakarta Barat Oktober 2025 dibuka dengan gaji mulai Rp5 juta. Temukan peluang karier terbaik di bidang administrasi sekarang
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:00 WIB
Ilustrasi bekerja
Sumber :
  • Pexels.com / fauxels

tvOnenews.com - Lowongan Kerja Staff Admin Jakarta Barat Terbaru Oktober 2025, Gaji Mulai dari Rp5 Juta

Bulan Oktober 2025 ini kembali dibuka sejumlah lowongan kerja untuk posisi staff admin di wilayah Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi kamu yang sedang mencari lowongan kerja dengan gaji menarik dan peluang karier menjanjikan, beberapa perusahaan besar membuka kesempatan bergabung. 

Pekerjaan ini cocok bagi yang memiliki kemampuan administrasi, teliti, dan mahir mengelola data.

Berikut daftar lowongan kerja staff admin Jakarta Barat Oktober 2025 sesuai sumber resmi:

1. Admin – PT Mega Ratu Walet

Lokasi: Jakarta Barat
Bidang: Client & Sales Administration (Administration & Office Support)
Status: Penuh Waktu
Gaji: Rp4.000.000 – Rp5.500.000 per bulan

Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal SMA/SMK.

  • Menguasai komputer (Microsoft Office).

  • Mampu mengoperasikan aplikasi editing dan aktif menggunakan media sosial.

Tanggung Jawab:

  • Memproses pesanan pelanggan, termasuk verifikasi pembayaran, pengemasan, dan pengiriman.

  • Menanggapi pertanyaan dan keluhan pelanggan melalui chat atau telepon.

  • Mengelola inventaris produk dan melakukan perhitungan stok secara berkala.

Klik di sini untuk melamar: Jobstreet

2. Admin Project – PT Mitra Sukses One

Lokasi: Jakarta Barat
Bidang: Administrative Assistants (Administration & Office Support)
Status: Kontrak
Gaji: Rp5.396.781 per bulan

Kualifikasi:

  • Mahir menggunakan Microsoft Excel (SUM, VLOOKUP, Pivot, Grafik, Tabulasi data).

  • Menguasai Microsoft Word untuk pembuatan surat-menyurat.

  • Terbiasa mengelola data besar (ratusan hingga ribuan lembar data).

  • Cekatan, fast response, dan terbiasa mendokumentasikan pekerjaan.

  • Bisa berbahasa Inggris (membaca dan mendengarkan).
     

Catatan: Kandidat dengan pengalaman membuat SOP dan bersedia melakukan tugas di luar administrasi utama sangat diutamakan.

Klik di sini untuk melamar: Jobstreet

3. Admin E-Commerce (Fashion Retail) – Chocochips

Lokasi: Jakarta Barat
Bidang: Administrasi & HRD
Status: Penuh Waktu
Gaji: Tidak ditampilkan

Deskripsi Pekerjaan:

  • Mengelola aktivitas toko online di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan website.

  • Menginput dan memperbarui data produk (deskripsi, foto, harga, stok, promo).

  • Membuat laporan harian dan mingguan penjualan serta stok produk.

Kualifikasi:

  • Minimal pendidikan SMA/SMK, diutamakan D3/S1 Administrasi, Manajemen, atau Marketing.

  • Pengalaman minimal 1 tahun sebagai admin e-commerce, terutama di industri fashion retail.

Klik di sini untuk melamar: Glints

4. Admin E-Commerce – MAY MAY Salon

Lokasi: Jakarta Barat
Bidang: Administrasi 
Status: Penuh Waktu
Gaji: Rp4.000.000 – Rp4.500.000 per bulan

Deskripsi Pekerjaan:

  1. Mengelola produk perawatan rambut di marketplace.

  2. Menyusun informasi produk secara menarik dan informatif.

  3. Memastikan pesanan pelanggan diproses tepat waktu oleh tim gudang.

  4. Menanggapi pertanyaan pelanggan dengan sopan dan edukatif.

Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal Diploma (D1–D4).

  • Berpengalaman di bidang administrasi e-commerce menjadi nilai tambah.

Klik di sini untuk melamar: Glints

5. Admin E-Commerce – Dafanya Scarf

Lokasi: Jakarta Barat
Bidang: Admin (Penuh Waktu)
Gaji: Rp4.500.000 – Rp5.000.000 per bulan

Tanggung Jawab:

  • Mengelola toko online di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.

  • Melakukan upload produk manual maupun bulk upload menggunakan Excel/CSV.

  • Memastikan data produk (nama, deskripsi, harga, stok, foto, dan varian) sudah akurat.

Kualifikasi:

  • Minimal D3/S1 semua jurusan.

  • Pengalaman minimal 1 tahun sebagai admin e-commerce.

  • Terbiasa menggunakan Excel (VLOOKUP, HLOOKUP, Pivot Table).

Klik di sini untuk melamar: Glints

6. Admin E-Commerce – PT Sanjaya Garmen Aksesoris

Lokasi: Jakarta Barat
Status: Penuh Waktu
Gaji: Rp3.000.000 – Rp3.250.000 per bulan

Deskripsi Pekerjaan:

  • Mengelola toko online di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.

  • Menginput dan memperbarui data produk (harga, deskripsi, stok, gambar).

  • Memproses pesanan pelanggan sesuai prosedur (order masuk, pick-pack-ship).

Kualifikasi:

  • Pendidikan minimal SMA/SMK, usia maksimal 30 tahun.

  • Pengalaman minimal 1 tahun di posisi serupa.

  • Terampil menggunakan Microsoft Excel dan Google Sheets.

Klik di sini untuk melamar: Glints

Bagi kamu yang sedang mencari lowongan kerja staff admin di Jakarta Barat Oktober 2025, keenam posisi di atas bisa menjadi peluang menarik untuk memulai atau mengembangkan karier di bidang administrasi. 

Dengan gaji mulai dari Rp5 juta per bulan, berbagai perusahaan di Jakarta Barat membuka kesempatan bagi kandidat berpengalaman maupun fresh graduate.

Segera kirimkan lamaranmu sebelum batas waktu berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca Juga: Lowongan Kerja Staff Admin Jakarta Selatan Terbaru Oktober 2025

(anf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT