Meski Hatinya Teriris, Fuji Justru Bilang Begini Usai Dua Kali Dikhianati Orang Terdekat: Enggak Usah Di…
- Instagram @fuji_an
tvOnenews.com - Kasus Fuji kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dikabarkan mengalami dugaan penggelapan dana oleh salah satu admin internalnya, kini terungkap bahwa ini bukan kali pertama Fuji mengalami hal serupa.
Fuji pernah melalui pengalaman pahit yang sama, di mana kepercayaannya kembali dikhianati oleh orang yang seharusnya bisa ia andalkan.
Publik masih mengingat jelas kasus yang menimpa Fuji pada tahun 2024 silam, saat dirinya melaporkan mantan asistennya, Batara Ageng, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus tersebut berkaitan dengan tiga kontrak kerja sama antara Fuji dan sejumlah brand ternama.
Dalam laporan yang ia buat kala itu, Fuji mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,3 miliar akibat dana dari hasil kerja sama endorsement dan promosi produk yang seharusnya diterima oleh pihak manajemennya justru diselewengkan.
Kasus besar itu bahkan sempat menjadi perbincangan luas di media sosial.
Banyak netizen kala itu menyampaikan empati sekaligus kekaguman atas keteguhan Fuji menghadapi ujian yang begitu berat di tengah puncak popularitasnya.
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, Batara Ageng akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perbuatannya.
Namun siapa sangka, pengalaman pahit tersebut rupanya belum sepenuhnya berlalu.
Baru-baru ini, Fuji kembali menghadapi kejadian serupa yang membuat dirinya merasa dikhianati untuk kedua kalinya.
Ia mengaku sempat kaget karena kasus itu kembali melibatkan orang dalam yang seharusnya dipercaya untuk mengelola urusan kerja sama dan keuangan.
Dalam sebuah pernyataannya yang diunggah dalam kanal YouTube Cumicumi (1/11/2025), Fuji menuturkan, “Tiga kali pekerjaan. Enggak begitu ingat soalnya itu kan kotas sama mantan manajer aku ya.”
Sementara itu, kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, juga memberikan penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus tersebut.
![]()
Fuji dan Kuasa Hukum, Sandy Arifin. (Sumber: YouTube Cumicumi)
“Karena pertimbangannya kan kemarin kita sudah melaporkan mantan manajer, dari situ mulai berkembang. Jadi ada yang memberitahu bahwa ada kontrak A, B, C, D, E, F, G. Kita baru menemukan gitu loh,” ujar Sandy.
Load more