Sebelum Brigjen Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Sempat Singgung Hal ini: Kita Pernah…
- Tim tvOne/Bagas
tvOnenews.com - Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah kabar bahwa dirinya batal dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, keputusan terbaru menyatakan bahwa Hendra tidak jadi diberhentikan dari institusi Polri.
Kabar tersebut pertama kali disampaikan oleh sang istri, Seali Syah, melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Seali menegaskan bahwa status suaminya kini tetap sebagai anggota Polri, meski sudah tidak lagi memegang jabatan apa pun.
“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” ujar Seali Syah.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik soal posisi Hendra setelah proses hukum yang cukup panjang.
Keputusan tersebut juga menandai akhir dari polemik status keanggotaannya di kepolisian setelah ia terseret kasus besar bersama Ferdy Sambo pada 2022 lalu.
Unggahan Seali Syah Sebelum Pengumuman Batal Dipecat
Sebelum kabar batalnya pemecatan itu mencuat, Seali Syah lebih dulu membagikan unggahan bernada emosional pada momen anniversary pernikahan mereka yang keenam.
Unggahan tersebut kini kembali disorot lantaran dianggap menggambarkan perjalanan berat rumah tangga mereka selama dua tahun terakhir.
“Rasanya seperti baru kemarin kita memulai semuanya dengan harapan dan impian. Tak mudah memang—hidup datang dengan badai, tantangan, air mata, dan lelah yang tak selalu bisa dijelaskan. Tapi hari ini aku ingin bilang: kita bertahan, dan kita tumbuh,” tulis Seali dalam unggahannya.
Ia menggambarkan bagaimana dinamika kehidupan rumah tangga mereka berubah drastis sejak kasus besar yang menimpa Hendra mencuat.
Menurut Seali, suaminya bukan sosok yang sempurna, tetapi selalu berusaha menjadi ayah dan suami yang lebih baik.
“Ayah yang dulu mudah meledak, sekarang lebih sabar. Ayah yang dulu kaku, kini semakin hangat dan perhatian,” tulisnya lagi.
Dalam bagian lain, Seali membuka kenangan kelam dan masa-masa sulit yang harus mereka lalui bersama.
“Kita pernah diam-diam saling kesal dan pernah lelah… Tapi nyatanya kita tetap di sini. Tertawa, menangis, dan terus memilih untuk tetap jadi ‘kita’,” lanjutnya.
Unggahan itu ditutup dengan ucapan harapan bahwa cinta mereka semakin kuat seiring waktu.
Diketahui, Hendra Kurniawan sebelumnya menjadi salah satu figur sentral dalam skandal obstruction of justice kasus kematian Brigadir J pada 2022.
Ia dinilai terlibat dalam upaya menghilangkan bukti, termasuk penghancuran rekaman CCTV, yang menyebabkan proses penyidikan menjadi terhambat.
Pada Oktober 2022, Hendra dinonaktifkan dari jabatannya.
Kemudian, pada Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp27 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan.
Vonis tersebut sempat membuka peluang bagi Polri untuk memecat Hendra secara tidak hormat.
Namun, setelah melalui proses banding dan sidang kode etik, keputusan akhir menyatakan bahwa pemecatan tidak dijatuhkan. Sebagai gantinya, ia dikenai sanksi demosi selama delapan tahun.
Meski demikian, ia tetap berstatus sebagai anggota Polri, namun tanpa jabatan struktural hingga masa demosi tersebut berakhir.
Pada 2 Agustus 2024, Hendra bebas bersyarat setelah menjalani sekitar satu tahun masa tahanan. (adk)
Load more