Doktif Lega Setelah Dr. Richard Lee Jadi Tersangka, Kini Nantikan Langkah Hukum untuk Shella Saukia
- YouTube/tasyafarasya
- Instagram @shellasaukiaofficial
Reonald menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Doktif, Shella Saukia diduga mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi antara keduanya di media sosial, sehingga menampilkan nomor pribadi Doktif ke publik tanpa izin.
“Menurut keterangan pelapor, korban mendapatkan informasi bahwa terlapor telah meng-upload tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor di media sosial, di mana terlihat jelas nomor korban,” kata Reonald.
Atas tindakan tersebut, Doktif merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, karena unggahan itu menimbulkan dampak reputasi dan pelanggaran privasi.
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk EH dan SHN, serta melakukan penyitaan barang bukti digital dari Shella Saukia dan pihak terkait.
“Saat ini perkara tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Rencana tindak lanjut, penyidik akan memanggil SS untuk pemeriksaan dan mengajukan izin penyitaan akun media sosial terkait,” terang Reonald.
Menanggapi perkembangan itu, Doktif kembali menuliskan pernyataannya di media sosial.
Ia menegaskan bahwa kesabarannya akhirnya membuahkan hasil, dan semua laporan hukum yang ia ajukan kini mulai menunjukkan kemajuan.
“Setelah penetapan TSK terhadap @dr.richardlee, MARS, ph.D, pihak PMJ juga mengumumkan dugaan tindak pidana ilegal access oleh SS. Semuanya ancaman pidana di atas lima tahun. Subhanallah Allahu Akbar, kesabaran yang berbuah manis,” tulisnya.
Sebelum status tersangka Richard Lee diumumkan ke publik, penyidik sempat mengirim surat panggilan pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. “Dia minta reschedule. Apabila tidak datang 7 Januari, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” ujar Kombes Pol Reonald.
Di sisi lain, Doktif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Meski begitu, kedua pihak kini sama-sama menghadapi proses hukum yang berbeda namun saling berkaitan. (adk)
Load more