2 Fakta Baru Disampaikan Pengacara Ridwan Kamil, Setelah Resmi Cerai dari Atalia Praratya
- dok.tvonenews.com
Jakarta, tvonenews.com- Kabar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menjadi perhatian publik. Sebab keduanya sudah dipastikan bercerai.
Pengadilan Agama Bandung hari ini (7/1) telah menggelar sidang putusan cerai secara e-court. Gugatan cerai Atalia Praratya yang diajukan pun diterima.
- ANTARA
Keduanya telah resmi bercerai. Sehubungan dengan ini, Pengacara Ridwan Kamil menyampaikan dua fakta baru melalui konferensi pers.
Dalam konferensi persnya, Pengacara RK memberikan klarifikasi atas perceraian kliennya dengan Atalia Praratya, bukan karena adanya pihak ketiga.
Berikut 2 fakta baru disampaikan Pengacara Ridwan Kamil, antara lain:
1. Penyebab Perceraian
Disampaikan kalau mantan Gubernur Jawa Barat dan Bu Cinta memilih untuk cerai, karena keduanya sudah mengalami ketidakcocokan dalam komunikasi.
- dok.tvonenews.com
Hal ini sekaligus menepis isu adanya pihak ketiga, seperti apa yang dirumorkan.
"penyebab perceraian, karena adaya komunikasi yang sudah berjalan kurang baik antara keduanya," kata Wenda Aluwi, Pengacara Ridwan Kamil saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (7/1).
2. Hak Asuh
Fakta baru kedua, persoalam hak asuh anak, disampaikan juga kalau Ridwan Kamil dan Atalia Praratya punya kesepakatan bersama untuk merawat anak bersama.
Namun khusus untuk anak kedua Ridwan Kamil, Arkana disampaikan akan dirawat oleh pria yang disapa RK itu.
"Untuk neng kamilia karena sudah dewasa dan tinggal di mes, jadi mendapatkan kasih sayang orang tua, jadi diasuh bersama. Kalau ananda arka untuk saat ini diserahkan kepada ridwan kamil, akan diasuh pak RK," jelasnya.
Sehubungan dengan perceraian ini, Ridwan Kamil sudah menyampaikan pernyataan resminya. Dia mengaku kalau hubungannya dengan Bu Cinta sudah resmi berpisah.
"Saya, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, pada Rabu, (7/1/2026).(klw)
Load more