Doktif Bersyukur Richard Lee Ditetapkan Tersangka, Harap Kerugian Pasien Bernilai Miliaran Kembali
- YouTube/drRichardLee
tvOnenews.com - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.
Richard Lee kini resmi berstatus tersangka setelah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Ia melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait penjualan produk kosmetik serta treatment di klinik kecantikannya yang diduga tidak sesuai dengan standar keamanan dan label kandungan produk.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kehadirannya di Mapolda Metro Jaya menjadi perhatian karena kasus ini sempat menimbulkan perdebatan panjang di media sosial antara Richard Lee dan Doktif.
Dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi, Doktif mengaku bersyukur dan lega setelah mengetahui bahwa Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- YouTube/tasyafarasya
“Alhamdulillah kayak bisul meletus, lega banget,” ujarnya dengan nada puas.
Menurut Doktif, penetapan tersangka terhadap Richard Lee adalah langkah penting untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan pasien yang merasa dirugikan.
Ia menyoroti bahwa selama ini banyak konsumen yang mengaku mengalami kerugian finansial akibat pembelian produk dan perawatan di klinik milik Richard Lee.
“Kapan duitnya masyarakat ratusan miliar balik? Nanti kita bikin posko pengaduan ya. Jadi nanti kalian tinggal melaporkan belanja berapa gitu kan. Nanti duitnya diganti, itu aja tujuannya,” lanjut Doktif.
Meski begitu, ia pesimistis bahwa Richard Lee akan dengan sukarela mengembalikan uang pasien yang merasa dirugikan.
Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga berharap agar proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.
Ia menilai, penahanan terhadap Richard Lee bisa menjadi bentuk keadilan sekaligus efek jera.
“Untuk DRL itu ancamannya 12 tahun, dengan barang bukti yang lebih dari dua. Sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti masih mengulangi perbuatan yang sama, layak dan wajib ditahan,” katanya tegas.
Doktif bahkan menyinggung soal keberanian aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara adil.
“Jadi ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya berani enggak untuk menahan? Nikita (Mirzani) dengan empat tahun ditahan, 4M ditahan, sedangkan si DRL ini ratusan miliar, 12 tahun kok enggak ditahan?” ujarnya menyindir.
Selain menyeret nama Richard Lee, Doktif juga menyinggung kasus lain yang ia laporkan, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan Shella Saukia di Medan.
Ia menilai proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan lambat dan berharap aparat dapat segera menindaklanjutinya.
“Yang di Medan (Shella Saukia) juga kenapa kok enggak jalan-jalan? Buruan cepat habis ini ya,” kata Doktif menyindir.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Richard Lee masih terus berlangsung.
Penyidik tengah mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana perlindungan konsumen dan pelanggaran label produk kosmetik yang dijual melalui klinik maupun platform daring.
Richard Lee sendiri dikenal vokal dalam menyoroti isu produk kosmetik ilegal, namun kini justru terjerat kasus serupa.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian dan kemungkinan apakah Richard Lee akan ditahan. (adk)
Load more