News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Ressa Rizky Rossano di Tengah Gugat Denada Dugaan Penelantaran Anak, Ungkap Pernah Jadi Sopir Pribadi

Di tengah proses gugatan atas dugaan penelantaran anak kandung, Al Ressa Rizky Rossano mengaku pernah bekerja sebagai sopir pribadi keluarga Denada Tambunan.
Minggu, 18 Januari 2026 - 18:23 WIB
Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan & Pemuda yang mengaku sebagai anak kandung ditelantarkan 24 tahun, Ressa Rizky Rosano
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

Jakarta, tvOnenews.com - Nama penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dan pemuda asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano mencuri perhatian publik sejak belakangan ini.

Denada Tambunan digugat perdata sebesar Rp7 miliar oleh Ressa Rizky Rossano. Motif gugatan tersebut atas dugaan penelantaran anak kandung selama 24 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan dari Ressa Rizky terhadap Denada telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sejak 28 November 2025, dengan nomor perkara 288.

Seusai sidang mediasi kedua gagal di PN Banyuwangi, Kamis (15/1/2026), Ressa Rizky mengungkap fakta terbaru. Pemuda diduga anak biologis Denada menyampaikan kini bekerja sebagai penjaga toko kelontong 24 jam di Banyuwangi, jawa Timur.

"Tidak hanya menjaga toko saja," ujar Ressa Rizky Rossano dikutip tvOnenews.com, Minggu (18/1/2026).

Bekerja setelah Lulus SMA

Ressa Rizky Rosanno (24), diduga anak biologis penyanyi Denada mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi, Kamis (08/01) sore.
Ressa Rizky Rosanno (24), diduga anak biologis penyanyi Denada mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi, Kamis (08/01) sore.
Sumber :
  • tvOne - Happy Oktavia

Dalam kesempatan itu, Ressa menceritakan prinsip besar ditanam dirinya. Hal ini mengingat ia telah merasakan hidup pahit selama 24 tahun karena mengalami keterbatasan ekonomi.

Ia menegaskan, bekerja sebagai prinsip utamanya. Menurutnya, hal itu adalah hal kewajiban harus dijalani olehnya dalam sehari-hari.

Rupanya Ressa tidak memiliki satu pekerjaan saja. Pemuda berusia 24 tahun itu rela menjalani sejumlah pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Ia memahami betul dengan keterbatasan ekonomi keluarga adik kandung almarhumah Emilia Contessa, Dino Rossano Hansa. Mkaa dari itu, ia sering membantu pemilik toko tempat dirinya bekerja.

Ia mengaku sering bantu majikannya untuk belaja di distributor. Tak hanya itu, ia juga berperan sebagai pembantu penyuplai barang ke berbagai toko yang berlangganan dengan bosnya.

"Jadi, sering bantu-bantu belanja setelah sejumlah barang dagangan habis. Itu saya dapat ceperan (bagi hasil)," jelasnya.

Ressa Menjadi Sopir Pribadi Keluarga Denada Tambunan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan & Mendiang sang ibunda, almarhumah Emilia Contessa
Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan & Mendiang sang ibunda, almarhumah Emilia Contessa
Sumber :
  • Instagram/@senator_emiliacontessa

Dengan mata sayu setelah mediasi kedua gagal, Ressa Rizky Rossano menyampaikan bahwa dirinya pernah menjadi sopir pribadi keluarga Denada. Kala itu, ia masih belum mengetahui sang penyanyi diduga adalah ibu kandungnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT