Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Ternyata Pernah Diperiksa soal Proyek Kereta Api DJKA
- Tim tvOne/Julio
tvOnenews.com - Nama Bupati Pati Sudewo kini kembali jadi sorotan publik setelah resmi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).
Dalam penindakan itu, tim KPK menangkap Sudewo yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Namun, penangkapan Sudewo kali ini bukan pertama kalinya ia berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan catatan, sebelum OTT ini dilakukan, Sudewo sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus berbeda yang masih berkaitan dengan proyek infrastruktur nasional, yakni pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pada pertengahan September 2025, KPK memanggil Sudewo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Itu merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada Agustus 2025.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, proyek besar di bawah tanggung jawab DJKA Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu menjelaskan bahwa pemanggilan Sudewo dilakukan untuk mendalami informasi mengenai aliran dana dan hubungan antara sejumlah pejabat daerah dengan pihak penyedia proyek.

- Viva
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub,” ujar Budi kepada wartawan pada saat itu.
Meski statusnya masih sebagai saksi, pemeriksaan tersebut menjadi sinyal bahwa Sudewo sempat berada dalam radar penyidik KPK.
Dalam kasus besar DJKA, lembaga antirasuah itu memang mengusut dugaan suap dan pengadaan fiktif di berbagai proyek pembangunan rel kereta api di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Nama Sudewo juga sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dalam perkara dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi kunci dan menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang disita dari rumahnya.
Jaksa memaparkan bahwa uang senilai Rp3 miliar yang ditemukan di kediaman Sudewo terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Uang itu disita oleh KPK karena diduga berhubungan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA Kemenhub.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa uang itu merupakan hasil kerja keras pribadi dan gaji yang ia terima saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, sebelum terpilih sebagai Bupati Pati.
Meski demikian, bantahan Sudewo tidak serta-merta menghapus kecurigaan publik.
Terlebih, kasus DJKA kala itu menyeret banyak nama pejabat dan kontraktor dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
KPK pun terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah dalam praktik suap dan gratifikasi proyek kereta tersebut.
Beberapa bulan setelah pemeriksaan dalam kasus DJKA, nama Sudewo kembali muncul, kali ini dalam konteks yang jauh lebih serius.
Pada 19 Januari 2026, tim penindakan KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati. Dalam operasi itu, Sudewo diamankan bersama sejumlah pejabat Pemkab Pati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa operasi ini dilakukan atas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“OTT di Pati diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa. Tim KPK telah mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang tunai dari lokasi,” kata Budi kepada awak media.
Penangkapan ini menjadi titik balik baru dalam perjalanan karier politik Sudewo.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai politisi yang aktif dan memiliki rekam jejak panjang di dunia pemerintahan, termasuk ketika masih duduk di kursi parlemen.
Namun, keterlibatannya dalam berbagai kasus dugaan korupsi membuat reputasinya kini berada di ujung tanduk. (adk)
Load more