GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Sertifikat Rumah Ganda Agar Tak Kehilangan Hak Milik

Sertifikat rumah ganda bisa bikin rugi besar. Begini cara mengurus dan memastikan keabsahan sertifikat rumah menurut hukum dan BPN.
Kamis, 22 Januari 2026 - 23:51 WIB
Ilustrasi Cicil Rumah
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Kasus sertifikat rumah ganda menjadi salah satu permasalahan pertanahan yang cukup sering terjadi di Indonesia.

Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, faktanya hingga tahun 2025 masih banyak tanah yang belum bersertifikat atau bahkan memiliki dua sertifikat atas bidang tanah yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi ini bisa berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan membuat pemilik kehilangan hak atas tanahnya.

Dikutip dari kanal YouTube Cerdas Hukum, Muhammad Rizki Firdaus menjelaskan secara rinci bagaimana cara menghindari serta mengurus sertifikat rumah ganda agar pemilik tidak dirugikan.

Ia menyebut ada dua langkah utama yang bisa dilakukan, yaitu pengecekan secara online dan pengecekan secara offline.

Langkah pertama yang paling mudah adalah pengecekan online melalui aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN bernama Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) atau nomor sertifikat tanah untuk memastikan keabsahannya.

“Bapak Ibu bisa download Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store, lalu cek nomor induk bidang tanahnya, nomor sertifikatnya. Maka akan ketahuan apakah benar di lampiran-lampiran terakhir antara peta bidang tanah dengan peta yang ada di aplikasi,” jelas Rizki.

Namun, Rizki juga menegaskan bahwa meskipun aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan proses pengecekan, hasil dari aplikasi tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

Aplikasi hanya membantu memberikan gambaran awal posisi dan status bidang tanah. Untuk pembuktian yang lebih kuat, tetap diperlukan langkah verifikasi resmi melalui BPN.

Langkah kedua adalah melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan (BPN) setempat, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Pemohon dapat mengajukan permohonan pemeriksaan bidang tanah dengan membawa dokumen lengkap sebagai bukti hubungan hukum terhadap tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Sertifikat asli tanah atau rumah,
  • KTP dan KK pemilik tanah,
  • Bukti transaksi seperti akta jual beli, akta hibah, atau surat waris,
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar sekitar Rp50.000 per bidang tanah.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Bakal Evaluasi One Way Nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

Polri Bakal Evaluasi One Way Nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

Korlantas Polri bersama para stakeholder terkait akan mengevaluasi pemberlakuan one way nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang, dan membuka peluang rekayasa lalu lintas itu akan dihentikan.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Konvoi Takbiran

Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Konvoi Takbiran

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi takbiran.
Sudah Pernah Mampir ke Surabaya, Striker Gacor Australia Ini Siap Jadi Tandem Ole Romeny di Timnas Indonesia

Sudah Pernah Mampir ke Surabaya, Striker Gacor Australia Ini Siap Jadi Tandem Ole Romeny di Timnas Indonesia

Striker muda Macarthur FC berdarah Indonesia tertarik membela Timnas Indonesia usai terkesan atmosfer sepak bola Tanah Air. Simak kisah selengkapnya.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Disawer KDM Rp600 Ribu, Para Penyapu Koin Dilarang Minta-minta di Pinggir Jalan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Disawer KDM Rp600 Ribu, Para Penyapu Koin Dilarang Minta-minta di Pinggir Jalan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berikan kompensasi Rp50.000 per hari kepada penyapu koin di sekitar Jembatan Sewo, perbatasan Indramayu-Subang, Jawa Barat.
KDM Marah Bukan Main Bubarkan Warga Penyapu Koin yang Bandel Minta-minta di Sepanjang Jalur Indramayu-Subang

KDM Marah Bukan Main Bubarkan Warga Penyapu Koin yang Bandel Minta-minta di Sepanjang Jalur Indramayu-Subang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah bukan main, saat melihat puluhan warga penyapu koin beraksi di sepanjang jalur Indramayu-Subang, Jabar jelang lebaran.

Trending

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) bandingkan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sunnah Rasulullah SAW dari "Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Minal Aidin Wal Faizin"
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT