Belum juga Diakui Denada sebagai Anak Kandung, Ressa Rizky Rossano Tak Tutup-tutupi Lagi Siap Cium Kaki
- Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia
Seiring berjalannya waktu, kata Ratih, Ressa Rizky Rossano mulai menyadari bukan anak kandungnya. Pasalnya, kesadaran itu muncul setelah mencari kebenarannya sejak masih duduk di bangku SMP.
Ratih mengatakan, Ressa sering menjadi sasaran perundungan. Pemuda berusia 24 tahun itu kerap diledek bukanlah sosok anak kandung Dino dan Ratih.
Ironisnya, Ressa dianggap sebagai sosok anak yang tidak jelas terhadap asal-usul orang tuanya. Tekanan ini memotivasi Ressa semakin menggebu-gebu mencari siapa orang tua aslinya.
"Anak ini kan tambah lama tambah besar karena udah banyak teman, 'kamu itu bukan anaknya Mama Ratih, kamu anaknya Denada'. Tapi, saya tetap menutupi. Sayangnya dia cuma cari kebenaran, dia sampai cari di mana saja," bebernya.
Sebelumnya, Ressa didampingi tim kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yulianto menggugat Denada secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur sejak 28 November 2025.
Gugatan Ressa meminta ganti rugi sebesar Rp7 miliar kepada Denada telah terdaftar dengan nomor perkara 288. PN Banyuwangi pun menggelar proses sidang mediasi pertama pada 8 Januari 2026.
Sayangnya dalam sidang mediasi tersebut, Denada tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum sebelumnya, Muhammad Ikbal. Pasalnya, tim kuasa hukum Denada baru menerima sejumlah surat gugatan itu.
Kemudian, PN Banyuwangi kembali menggelar sidang mediasi kedua pada 15 Januari 2026. Lagi-lagi Denada mangkir beralasan sibuk dengan pekerjaan mengingat dirinya sebagai publik figur.
Kuasa hukum Ressa Rizky lainnya, Ronald Armada yang juga anak dari Ratih mengatakan, pihaknya siap meladeni permintaan Denada. Sang penyanyi dinilai ingin menyelesaikan perkara dugaan penelantaran anak di luar sidang mediasi.
Permintaan dari Denada pun mengalami kebuntuan. Terakhir, PN Banyuwangi menggelar sidang mediasi ketiga pada Kamis, 22 Januari 2026. Namun, rapper itu membuat pihak Ressa geram.
"Dalam artian bisa kita menyimpulkan bahwa, pihak tergugat itu sudah siap membedah perkara (dugaan penelantaran anak kandung) sampai ke mana pun, artinya bisa ke ruang publik. InsyaAllah kami lebih siap. Itu aja sudah," tegas Ronald Armada.
Ronald enggan menyalahkan aib Denada termasuk keluarga menjadi bahan konsumsi publik. Ia hanya meminta perkara dugaan penelantaran anak kandung diselesaikan secepat mungkin.
Load more