Ditemani Kuasa Hukum, Sarwendah Diperiksa Polisi Dicecar 16 Pertanyaan pada Kasus Mantan Suami
- Instagram Sarwendah
Jakarta, tvOnenews.com- Sarwendah hari ini (30/1), datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ruben Onsu.

- Instagram @sarwendah29
Mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu telah melaporkan akun Tiktok ke Polisi atas pencemaran nama baik, dan juga perlindungan terhadap sang anak, Thalia Putri Onsu pada Juli 2025.
Kedatangannya tersebut ditemani kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Dalam keterangannya, jika Sarwendah diperiksa kurang lebih 3 jam dengan 16 pertanyaan.
"Jadi ini adalah laporan pihak RO. Sehingga klien kami datang sebagai saksi korban, dulu kita tahu pernah viralnya akun ini akun tiktok vina," jelas Kuasa hukum Sarwendah, dikutip dari YouTube Grid, Jumat (30/1).

- Instagram/@ruben_onsu
"Polisi tanyakan pada klien saya kurang lebih 16 pertanyaan. Kami sangat senang apa lagi kasus ini bisa ditemukan, progres dari sini cukup baik, soalnya akun ini juga sudah dipanggil dan diperiksa," sambung Chris.
Diketahui, Ruben Onsu melaporkan akun tiktok vina run tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (31/7/2025) dengan nomor LP/B/5364/\II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Ruben Onsu mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tindakan pelaku yang sengaja memanipulasi foto anaknya. Lalu memposting konten provokatif.
Bahkan dikatakan juga, jika pihaknya memberikan kesempatan untuk meminta maaf. Namun masih diulangi.
Diketahui, jika akun tersebut menyebarkan informasi dilengkapi foto diklaim Ruben hoaks, dan juga merekayasa foto anak Ruben dan menyebarkannya ulang ke publik.
"Saya sudah coba sabar, tapi ini sudah keterlaluan. Anak saya masih kecil, ini soal jejak digital yang bisa memengaruhi hidupnya. Saya sebagai ayah harus membela anak saya," tegas Ruben waktu lalu di Jakarta.
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf dan menghapus postingan, namun yang bersangkutan justru menambah konten serupa. Ini menunjukkan tidak ada itikad baik,” kata Minola dalam kesempatan yang sama.
Dengan begitu, atas tindakan akun Tiktok tersebut diduga melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 32 Ayat (1), Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, hingga Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU Perlindungan Anak.(klw)
Load more