Tak Sekadar Minta Pengakuan, Pihak Denada Sebut Gugatan Ressa Tetap Tuntut Rp7 Miliar
- Kolase YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo - Instagram/denadaindonesia
tvOnenews.com - Proses mediasi antara Denada dan Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri Banyuwangi belum menemukan titik temu. Meski di ruang publik Ressa kerap menyampaikan bahwa dirinya hanya menginginkan pengakuan sebagai anak, fakta di meja hukum menunjukkan gugatan yang diajukan tetap mencantumkan tuntutan materiil dan immateriil senilai Rp7 miliar.
Dalam proses mediasi yang berjalan, gugatan tersebut masih menjadi ganjalan utama. Nominal Rp7 miliar itu diklaim sebagai akumulasi biaya hidup, pendidikan yang dianggap tidak terpenuhi secara layak, serta kerugian immateriil atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Kuasa hukum Denada, Iqbal, menegaskan bahwa dalam hukum perdata, beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak penggugat.
“Ya, itu memang tugas penggugat untuk membuktikan dalilnya. Harus siap pembuktiannya. Itu kan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Ini dalam hal ini gugatan, ya dia yang membuktikan,” ujar Iqbal dalam YouTube Cumicumi (30/1/2026).
Iqbal juga menyoroti adanya perbedaan narasi antara pernyataan Ressa di media dan dokumen resmi dalam proses mediasi.
“Kita ini juga bingung. Pihak penggugat ngomong kalau minta pengakuan saja, enggak minta uang, enggak minta ini. Tapi di resume mediasinya tetap minta uang Rp7 miliar. Kan ini enggak sinkron sama apa yang dibilang di media,” jelasnya.
Sementara itu, Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa pengakuan status Ressa sebagai anak kandung telah disampaikan secara resmi pada 30 Januari 2026.
Namun, Denada menolak tuntutan finansial tersebut karena merasa selama ini sudah menjalankan tanggung jawabnya.
“Selanjutnya, kayak Mbak Denada sendiri, ya apa semua sudah dikasih. Yang komunikasi itu Mbak Denada langsung sama Ressa, ya itu ke anak,” kata Iqbal.
Dalam penjelasannya di kanal YouTube Cumicumi pada 30 Januari 2025, Iqbal menyebut bahwa komunikasi antara Denada dan Ressa sudah berjalan langsung, termasuk pemberian akses yang dianggap perlu.
“Saya kurang tahu ya, yang jelas mereka sudah komunikasi langsung. Saya juga memberikan akses-akses yang sekiranya bisa mungkin dipakai. Kalau sudah kuasa, itu kan cukup lawyernya kalau di sidang,” ungkapnya.
Load more