Tantangan Adik Denada Soal Ayah Biologis Ressa Dibalas Pedas: Ibunya Aja Nggak Ngakuin!
- Kolase YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo - Instagram/denadaindonesia
Menurutnya, Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya.
Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hubungan hukum tersebut dapat diperluas kepada ayah biologis jika terbukti melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jadi jenengan kan enggak tahu apa-apa itu. Kita enggak bisa masuk langsung minta tanggung jawab bapaknya. Wong ibunya saja enggak mengakui kok logikanya gimana caranya,” sindir Ronald tajam.
Kuasa hukum Ressa itu pun menambahkan, bahwa sejauh ini tidak pernah ada langkah hukum dari Ressa untuk mengajukan gugatan terhadap ayah biologisnya.
Hal ini bukan karena tidak ingin, melainkan karena Ressa belum mendapatkan kesempatan berbicara langsung dengan Denada untuk menanyakan hal tersebut secara pribadi.
"Insiasi itu belum ada karena Ressa juga belum jumpa dengan ibunya. Kan Ressa pengin tanya, ‘Bu, sebetulnya bapak saya siapa?’ Nah, ini aja belum ketemu, permintaan maaf aja masih seperti itu,” ungkap Ronald.
Pernyataan Ronald tersebut sontak memantik perdebatan di kalangan netizen.
Banyak yang menilai bahwa persoalan ini semakin rumit karena tidak hanya menyangkut hubungan darah, tapi juga hukum dan moral keluarga.
Namun di sisi lain, publik juga menilai bahwa keluarga besar perlu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa saling menyerang di media. (adk)
Load more